Petugas mengamankan 5 tersangka atas penggerebekan Pabrik narkoba di Kota Malang, seperti peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28) yang semuanya berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, seperti Ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton Produk jadi.
Selain itu ada juga barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.
Baca Juga: Imbas Kasus Peretasan PDNS Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Mundur
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Adi)