nasional

BRIN Dengan Program PPIK, Kuatkan Industri Alat Kesehatan Negeri

Kamis, 5 Oktober 2023 | 23:58 WIB
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (foto: Twitter/@brin_indonesia)

FAJARNUSA.COM—Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mengambil langkah konkret dalam mendukung pengembangan industri alat kesehatan (alkes) dalam negeri.

Melalui Program Fasilitasi Pengujian Produk Inovasi Bidang Kesehatan (PPIK), BRIN bertujuan untuk mendorong kerja sama antara peneliti dan industri guna menghasilkan produk farmasi serta alkes yang berkualitas.

"Program Fasilitasi PPIK ini untuk mendorong kolaborasi para periset dan industri dalam menghasilkan produk farmasi dan alkes dalam negeri," kata Direktur Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri BRIN Mulyadi Sinung Harjono pada diskusi tata laksana produksi alkes yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Akhir Dari Sangrawayang, Pandawara bersama Karang Taruna Berikan Klarifikasi Terkait Tuduhan Pantai Terkotor

Menurut Direktur Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri BRIN, Mulyadi Sinung Harjono, program ini dirancang untuk menghasilkan berbagai jenis produk, termasuk obat, fitofarmaka, vaksin, alat kesehatan, pangan berklaim, dan kosmetik yang siap digunakan oleh masyarakat.

Selain itu, Program Fasilitasi PPIK juga bertujuan untuk mengurangi beban risiko dalam pengujian produk inovasi kesehatan, khususnya dalam uji pra-klinik dan uji klinik.

"Kebutuhan uji pra-klinik dan uji klinik di Indonesia semakin meningkat, kedua, pelaksanaan uji membutuhkan biaya dan sumber daya yang sangat besar dan waktu yang cukup lama," ujarnya.

Baca Juga: Pep Guardiola Lewati Rekor Sir Alex Ferguson di Liga Champions Setelah Kalahkan RB Leipzig

Kebutuhan akan uji ini semakin meningkat di Indonesia, namun pelaksanaannya membutuhkan biaya, sumber daya, dan waktu yang signifikan.

Mulyadi menambahkan bahwa industri, penemu, atau lembaga riset di bidang alat kesehatan dalam negeri dapat mengajukan proposal mereka melalui situs web resmi BRIN.

Proposal tersebut akan menjalani proses seleksi oleh pihak BRIN. Jika diterima, akan ada perjanjian kerja sama antara industri dan BRIN, serta penerbitan Surat Tidak Berkeberatan (No Objection Letter) yang menjadi persyaratan.

Baca Juga: Jordi Amat Bek Timnas Indonesia Absen bela Indonesia Vs Brunei Darussalam

"Hasilnya bila disetujui oleh regulator (Badan Pengawas Obat dan Makanan), maka dapat diteruskan untuk diberikan lisensi," ujar Mulyadi.

Setelah melalui serangkaian pengujian dan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, produk tersebut dapat diberikan lisensi.

Ini akan memungkinkan industri untuk mendistribusikan dan mengkomersialisasikan produk tersebut di pasar.

Halaman:

Tags

Terkini