Eks Wabup Samosir Martua Sitanggang Disomasi Terkait Sengketa Lahan Huta Lumban Silo, Ahli Waris Ancam Jalur Hukum

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 9 Februari 2026 | 07:08 WIB
Keturunan Op Tongam Sitanggang memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 12 Februari 2026 bagi Martua Sitanggang CS untuk memberikan penjelasan tertulis yang valid. (Foto ilustrasi)
Keturunan Op Tongam Sitanggang memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 12 Februari 2026 bagi Martua Sitanggang CS untuk memberikan penjelasan tertulis yang valid. (Foto ilustrasi)

FAJARNUSA.COM (SAMOSIR) – Konflik kepemilikan lahan skala besar di Kabupaten Samosir kembali memanas. Kali ini, keturunan almarhum Op Tongam Sitanggang melayangkan surat peringatan hukum atau somasi kedua kepada mantan Wakil Bupati Samosir periode 2021-2024, Martua Sitanggang.

​Langkah hukum ini diambil melalui Kantor Pengacara Lamsiang Sitompul & Associates setelah pihak Martua Sitanggang dinilai tidak menunjukkan itikad baik atas somasi pertama yang dikirimkan pada akhir Januari 2026 lalu.

Duduk Perkara Klaim Sepihak

Baca Juga: Rayakan HUT ke-6, Panen News Gelar Panen Fest 2026: Fokus pada Ketahanan Pangan Nasional

​Persoalan ini berakar pada klaim kepemilikan Kampung (Huta) Lumban Silo di Desa Parsaoran I, Kecamatan Pangururan. Objek lahan ini menjadi krusial karena terdampak langsung oleh proyek pengadaan tanah pelebaran alur Tano Ponggol.

​Darwin Sitanggang, mewakili keturunan Op Tongam Sitanggang, menegaskan bahwa lahan tersebut beserta Rumah Bolon yang berdiri di atasnya adalah milik sah garis keturunan mereka.

​"Martua dan keturunan almarhum Jayman Sitanggang diduga melakukan pengakuan sepihak sebagai pemilik Huta Lumban Silo. Hal ini menimbulkan kerugian materil maupun inmateril bagi kami," ujar Darwin, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga: Menanti Nyali KPK: Kasus Korupsi Wasbang Rp1,2 Miliar Anggota DPRD Jatim Zeiniye Belum 'Terang'

Pihak Tergugat Mangkir dari Pertemuan

​Sebelum somasi kedua dilayangkan, pihak keturunan Op Tongam telah mengundang Martua Sitanggang, Jese Sitanggang, dan Udut Manotar Sitanggang untuk berdiskusi pada 6 Februari 2026. Namun, tidak ada satu pun dari pihak terlapor yang hadir maupun memberikan respons tertulis.

​Terdapat beberapa poin utama yang dipertanyakan pihak Darwin Sitanggang, di antaranya:

Baca Juga: Dampak Gempa Pacitan M 6,4: Sembilan Bangunan di Trenggalek Dilaporkan Rusak

  1. Dasar Klaim: Apa bukti Jayman Sitanggang sebagai pembuka kampung (Sipukka Huta)?
  2. Bukti Sejarah: Apakah Jayman Sitanggang pernah membangun Rumah Bolon sebagai pusat adat?
  3. Silsilah (Tarombo): Kejelasan asal-usul dan apakah pernah dilakukan adat Mangokal Holi di lokasi tersebut.

Landasan Hukum Adat Batak

​Pihak pemohon menekankan bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 524/K/Sip/1970, bukti administratif seperti Letter C bukan bukti mutlak kepemilikan tanah. Dalam hukum adat Batak, hak membuka perkampungan (Sipukka Huta) umumnya melekat pada garis keturunan lelaki tertentu yang diakui secara adat.

Baca Juga: HUT ke-18 Gerindra: Sugiono Minta Maaf Atas Atribut yang Ganggu Publik, Perintahkan Pembersihan Segera

Deadline 12 Februari 2026

​Keturunan Op Tongam Sitanggang memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 12 Februari 2026 bagi Martua Sitanggang CS untuk memberikan penjelasan tertulis yang valid.

​"Jika hal ini tetap diabaikan, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum tegas, baik secara pidana maupun perdata," pungkas Darwin.

​Hingga berita ini diterbitkan, Martua Sitanggang maupun pihak perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dan tuduhan klaim lahan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X