Skandal Kebebasan Pers! Dua Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Unjuk Rasa, Pelanggaran UU Pers Kian Mengkhawatirkan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 8 Januari 2026 | 13:15 WIB
Penghalangan oleh di duga oknum aparat kepada jurnalis saat hendak meliput aksi demo di PT PG Rajawali Cirebon
Penghalangan oleh di duga oknum aparat kepada jurnalis saat hendak meliput aksi demo di PT PG Rajawali Cirebon

FAJARNUSA.COM (Cirebon) – Dua orang jurnalis nyaris terlibat bentrokan fisik setelah diduga dihalang-halangi dan diintimidasi oleh pihak keamanan yang mengaku sebagai aparat saat meliput aksi unjuk rasa buruh di kawasan PT PG Rajawali, Kamis (8/1/2026).

​Insiden ini menambah daftar panjang kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

​Pelarangan dan Adu Mulut Memanas

Baca Juga: BREAKING NEWS: DJP Hentikan Sementara Layanan Coretax Malam Ini! Ada Apa? Wajib Pajak Wajib Tahu Jadwal 'Downtime' Krusial

​Peristiwa bermula saat dua awak media hendak meliput aksi buruh di sekitar area pabrik. Meskipun memilih mengambil gambar dari luar area perusahaan untuk menghindari konflik, sejumlah petugas keamanan tetap mendatangi dan mempertanyakan tujuan peliputan secara agresif.

​"Kami sudah menjelaskan secara baik-baik bahwa kami menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi buruh," ungkap Muslimin, salah satu jurnalis di lokasi.

​Namun, penjelasan tersebut tidak diindahkan. Pelarangan terus dilakukan bahkan ketika jurnalis berada di area publik luar gerbang. Situasi memanas hingga terjadi adu argumen sengit antara jurnalis dan pihak keamanan.

Baca Juga: Banjir di Banjar Meluas, 122 Ribu Jiwa Terdampak, Netizen Beri Respons Haru hingga Candaan

​Gestur Menantang dan Dugaan Intimidasi

​Upaya mediasi yang melibatkan pihak PG Rajawali dilaporkan gagal total. Pasalnya, salah satu oknum keamanan disebut bersikeras dengan sikap agresif.

​"Gesturnya seperti menantang adu fisik. Ada kesan intimidatif yang kuat," ujar jurnalis yang enggan menyebutkan namanya demi keamanan.

Baca Juga: Wawali Kota Cirebon: Kecanggihan Gadget Tak Berarti Tanpa 'Senjata' Komunikasi Digital

​Demi menjaga keselamatan dan mencegah eskalasi menjadi bentrokan fisik, rekan-rekan jurnalis lain memutuskan untuk menarik diri dan meninggalkan lokasi. Beruntung, tidak ada kontak fisik yang terjadi dalam insiden tersebut.

​Melawan Undang-Undang Pers

​Peristiwa ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan memberikan hak kepada jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga: Wajib Skrining Kesehatan Mandiri: Syarat Akses Layanan BPJS Kesehatan Mulai 2026

​Ancaman dan penghalangan kerja jurnalis dapat dijerat hukuman pidana. Kasus ini diharapkan segera diusut tuntas untuk menjamin perlindungan terhadap jurnalis dan menguatkan pilar demokrasi melalui kebebasan pers.

**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X