Dalam kesempatan yang sama, polisi mengungkapkan pelaku budidaya yang telah menjalankan aksinya selama 3 bulan.
Berdasarkan penuturan R, narkotika golongan I itu ditanam di 4 greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur, serta halaman belakang rumah kontrakan.
Ardi menilai, cara penanaman tanaman ganja di rumah kontrakan itu menggunakan teknik tertentu sehingga sulit diketahui warga sekitar.
"Menurut kami, ini sudah sangat profesional, di dalam rumah ini tidak diketahui warga sekitar," terangnya.
"Menggunakan teknik tertentu penanaman ganja di dalam ruangan, menggunakan tenda dan pengatur suhu ruangan," imbuh Ardi.
Hingga kini, pihak kepolisian setempat masih mendalami kasus budidaya tanaman ganja di rumah kontrakan Jombang tersebut.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Gelar Konser Amal Peduli Bencana Sumatera dan Palestina
"Makanya kami dalami terkait jaringan penyalahgunaan ganja ini," tandas Ardi.***
Artikel Terkait
BNN Tangkap Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja, Dalang Penyelundupan 2 Ton Sabu
Polisi Kamboja Bongkar Kronologi Kasus Narkoba hingga Perdagangan Manusia yang Jerat Dewi Astutik
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Narkoba dan Farmasi Ilegal Selama Desember 2025
Perwira Polisi Desak Komdigi Usut Aplikasi Ilegal yang Diduga Curi Data Debitur Kendaraan hingga Jadi Andalan Matel