FAJARNUSA.COM - Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai membahas penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur (Jatim), pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam cuplikan video unggahan Instagram @jabodetabek24jaminfo pada Selasa, 16 Desember 2025, rumah kontrakan tersebut diketahui telah digunakan untuk budidaya ratusan tanaman ganja.
"Polisi gerebek kontrakan jadi greenhouse budidaya ganja di Jombang," demikian tertulis dalam postingan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Bongkar Bangunan PKL di Bantaran Sungai Sukalila
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya.
Lantas, apa saja temuan polisi setelah aksi penggerebekan itu kini viral di media sosial? Berikut ini ulasan selengkapnya.
110 Batang hingga 5,3 Kg Daun Ganja Disita
Baca Juga: Sembilan Warga Kota Cirebon Terdampak Bencana di Aceh Berhasil Dipulangkan
Secara terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menuturkan, dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, daun ganja basah seberat 5,3 kilogram.
Terdapat pula tanaman ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.
"Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi di lokasi penggerebekan, Jombang, Jatim, pada Senin, 15 Desember 2025.
"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg," sambungnya.
Sebar Tanaman Ganja di 4 Titik Selama 3 Bulan
Artikel Terkait
BNN Tangkap Gembong Narkoba Dewi Astutik di Kamboja, Dalang Penyelundupan 2 Ton Sabu
Polisi Kamboja Bongkar Kronologi Kasus Narkoba hingga Perdagangan Manusia yang Jerat Dewi Astutik
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Narkoba dan Farmasi Ilegal Selama Desember 2025
Perwira Polisi Desak Komdigi Usut Aplikasi Ilegal yang Diduga Curi Data Debitur Kendaraan hingga Jadi Andalan Matel