Viral Skandal Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang: Polisi Sita 110 Pohon hingga 5,3 Kg Daun Basah

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 16 Desember 2025 | 13:20 WIB
Menyoroti penggerebekan pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur.  (Instagram.com/@jabodetabek24info)
Menyoroti penggerebekan pelaku budidaya ganja di rumah kontrakan Jombang, Jawa Timur. (Instagram.com/@jabodetabek24info)

FAJARNUSA.COM - Linimasa media sosial (medsos) tengah ramai membahas penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Kecamatan Jombang, Jawa Timur (Jatim), pada Senin, 15 Desember 2025.

Dalam cuplikan video unggahan Instagram @jabodetabek24jaminfo pada Selasa, 16 Desember 2025, rumah kontrakan tersebut diketahui telah digunakan untuk budidaya ratusan tanaman ganja.

"Polisi gerebek kontrakan jadi greenhouse budidaya ganja di Jombang," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Bongkar Bangunan PKL di Bantaran Sungai Sukalila

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya. 

Lantas, apa saja temuan polisi setelah aksi penggerebekan itu kini viral di media sosial? Berikut ini ulasan selengkapnya. 

110 Batang hingga 5,3 Kg Daun Ganja Disita

Baca Juga: Sembilan Warga Kota Cirebon Terdampak Bencana di Aceh Berhasil Dipulangkan

Secara terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menuturkan, dari dalam rumah kontrakannya, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, daun ganja basah seberat 5,3 kilogram.

Terdapat pula tanaman ganja yang telah direndam di dalam beberapa toples.

"Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi di lokasi penggerebekan, Jombang, Jatim, pada Senin, 15 Desember 2025.

Baca Juga: Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Asistensi Coretax Kepada 600 Wajib Pajak di Kabupaten Cirebon dan Kuningan

"Kami sita 110 batang ganja dan daun ganja 5,3 kg," sambungnya.

Sebar Tanaman Ganja di 4 Titik Selama 3 Bulan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X