Bukan ke Orang Tua, Menkomdigi Bakal Beri Sanksi PSE jika Ada Pengguna di Bawah Umur

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 9 Desember 2025 | 09:37 WIB
Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur.  (Freepik/freepik)
Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur. (Freepik/freepik)

“Untuk rentang usia berbeda dengan negara lain, kalau di negara lain hanya menyebut satu usia dan di Indonesia ini kita atas masukan teman-teman pemerhati perkembangan anak memasukkan dua usia,” paparnya.

Adapun PSE dengan kategori risiko ringan memiliki batas 13 tahun dan risiko tinggi yaitu anak yang baru boleh mendaftar dan mengakses sudah berusia 16 tahun.

Saat pembuatan akunnya, aturan tersebut menegaskan untuk didampingi oleh orang tua.

Baca Juga: Jubir PKS Desak Pemerintah untuk Segera Menetapkan Banjir-Longsor Sumatera Sebagai Bencana Nasional

Sementara untuk anak yang berusia 18 tahun, sudah diizinkan untuk bisa memiliki dan menggunakan akunnya secara mandiri.

Media Sosial hingga Game Online Sempat Dikaitkan dengan Kasus Kekerasan pada Anak-anak

Isu untuk memperhatikan penggunaan media sosial dan game online di kalangan anak-anak kembali mencuat usai kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Baca Juga: Lalai Laporkan Pelunasan Kredit, Bank DKI Digugat Rp800 Miliar

Ketika rapat terbatas di Kartanegara pada 9 November 2025, Mentersi Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo memberi perhatian tentang upaya pembatasan dan meminimalisir pengaruh dari game online.

“Karena tidak menutup kemungkinan game-game online ini ada beberapa yang di situ ada yang kurang baik, yang mungkin itu bisa memengaruhi generasi kita ke depan. Cukup lengkap,” kata Prasetyo Hadi kala itu.

“Misalnya contoh PUBG gitu, misalnya. Kan di situ juga mungkin kita berpikirnya ada pembatasan-pembatasan karena di situ jenis-jenis senjata mudah dipelajari, lebih berbahaya lagi secara psikologis terbiasa melakukan yang namanya kekerasan sebagai sesuatu yang biasa aja,” tambahnya.

Baca Juga: Bibit Siklon 93W dan 91S Muncul Bersamaan, BMKG Soroti Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sumut hingga Lampung

Senada dengan Mensesneg, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad juga sempat memberikan imbauan untuk mengawasi penggunaan gawai pada anak-anak.

“Kita imbau kepada sekolah-sekolah untuk menerapkan asas kehati-hatian, terutama kepada para murid,” ujar Dasco kepada awak media saat menjenguk korban ledakan SMAN 72 Jakarta RS Islam Cempaka Putih pada 9 November 2025.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X