Bukan ke Orang Tua, Menkomdigi Bakal Beri Sanksi PSE jika Ada Pengguna di Bawah Umur

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 9 Desember 2025 | 09:37 WIB
Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur.  (Freepik/freepik)
Foto ilustrasi - Menkomdigi bakal sanksi PSE soal medsos yang diakses anak di bawah umur. (Freepik/freepik)

FAJARNUSA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemberian sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait batasan usia penggunanya.

Menurut Meutya, sanksi diberikan kepada PSE jika ditemukan pelanggaran berupa pengguna platformnya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Meutya saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025.

Baca Juga: Rechecking Gelari Pelangi 2025, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Transformasi dari Tingkat Kelurahan

Sanksi kepada PSE, Bukan Anak atau Orang Tua

Dalam rapat tersebut, Meutya mengatakan sanksi yang diberikan kepada PSE berdasarkan acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap).

Aturan tersebut mengatur penyelenggara sistem elektronik, termasuk batasan usia yang harus ditaati, termasuk untuk bermedia sosial.

Baca Juga: Festival Literasi 2025: Merawat Budaya Baca, Membangun Ketahanan Berpikir

“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujar Meutya dalam rapat.

“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” jelasnya.

Kategori Usia dan Akses Bermedia Sosial

Baca Juga: Wakil Wali Kota: Festival Fashion dan Musik 2025 Dorong SDM Unggul serta Ekonomi Berbasis Budaya

Lebih lanjut, PP Tunas yang diteken pada Maret 2025 itu juga berisi aturan batasan usia bagi anak untuk membuat akun media sosial.

“Menunda akses anak membuat akun di sosial media hingga usia yang dianggap pantas dan tepat untuk anak-anak tersebut,” lanjutnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X