Lalai Laporkan Pelunasan Kredit, Bank DKI Digugat Rp800 Miliar

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 8 Desember 2025 | 14:52 WIB
Bank DKI Digugat Rp800 Miliar atas Kelalaian Pelaporan Kredit ke OJK (sumber: bankdki.co.id)
Bank DKI Digugat Rp800 Miliar atas Kelalaian Pelaporan Kredit ke OJK (sumber: bankdki.co.id)

 

FAJARNUSA.COMPT Lumbung Liyun resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp800 miliar terhadap Bank DKI atas dugaan kelalaian administratif dalam pelaporan pelunasan kredit ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dinilai merugikan perusahaan.

Dalam laporan yang dipublikasikan Poros Jakarta, anggota Jaringan Promedia, Senin 8 Desember 2025, PT Lumbung Liyun menyebut telah melunasi fasilitas kredit sesuai perjanjian, namun pelunasan tersebut diduga tidak dilaporkan Bank DKI ke OJK.

Akibatnya, perusahaan masih tercatat dalam kolektibilitas 5 (Kol-5) atau kategori kredit bermasalah, yang berdampak pada reputasi serta akses perusahaan terhadap pembiayaan.

Baca Juga: Bibit Siklon 93W dan 91S Muncul Bersamaan, BMKG Soroti Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sumut hingga Lampung

Perwakilan PT Lumbung Liyun, Nurmadjito, menjelaskan bahwa kelalaian pelaporan tersebut menjadi dasar gugatan bernilai besar.

“Ini yang mencakup tuntutan ganti rugi finansial dan nonfinansial,” tulis laporan itu.

Selain itu, PT Lumbung Liyun juga menyinggung kemungkinan adanya kelemahan internal di Bank DKI yang menyebabkan data pelunasan tidak tercatat dalam sistem pelaporan OJK.

Baca Juga: Intensitas Bencana Meningkat, DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian yang Khusus Tanggulangi Musibah

Dugaan ini menguat seiring sorotan publik terhadap temuan audit forensik sebelumnya, yang menyoroti persoalan pengawasan internal dan keterlibatan pihak ketiga.

Kondisi diperburuk oleh belum adanya tanggapan resmi Bank DKI, sehingga memunculkan spekulasi lebih jauh.

Kasus serupa juga pernah terjadi pada sengketa kredit PT RMU yang dimenangkan nasabah di pengadilan.

Baca Juga: Operasional Rumah Sakit di Aceh Belum Optimal, Menkes Siap Kerahkan Dokter Magang dan Bangun Dapur Umum Prioritas

Poros Jakarta mengkritisi, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi proses pelaporan perbankan, serta peran regulator seperti OJK untuk memverifikasi fakta dan menjaga stabilitas industri keuangan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bank DKI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X