Walk Out Saat RDP di DPRD, Naming Right Stasiun Cirebon Menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi Dibatalkan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Cirebon terkait polemik naming right Stasiun Cirebon menjadi Stasiun BT Batik Trusmi
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Cirebon terkait polemik naming right Stasiun Cirebon menjadi Stasiun BT Batik Trusmi

FAJARNUSA.COM CIREBON – Penamaan Stasiun Cirebon menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi menuai polemik di tengah masyarakat. Pro dan kontra itu terjadi setelah adanya kerjasama PT KAI dengan BT Batik Trusmi terkait naming rights.

Merespons hal itu, DPRD Kota Cirebon memfasilitasi pertemuan dengan mengundang sejumlah pihak melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Griya Sawala, Kamis (2/10/2025). Di antaranya Manajemen KAI DAOP 3 Cirebon, Manajemen BT Batik Trusmi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), pegiat budaya dan ahli sejarah, serta organisasi dan tokoh masyarakat.

Memimpin jalannya rapat, Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH menjelaskan, rapat dengar pendapat ini dilaksanakan untuk menguraikan kronologis kejadian, dan memberikan rekomendasi atas polemik yang terjadi.

Baca Juga: Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Sosialisasi Coretax, Targetkan 1200 Wajib Pajak Ikut Hingga Desember 2025

“Rapat berjalan bagus, karena semua diberi kesempatan berpendapat. Yang tersampaikan, utamanya jangan mengganti nama Stasiun Cirebon menjadi Cirebon BT Batik Trusmi,” katanya usai rapat.

Ia menilai, penamaan Stasiun Cirebon semestinya menyematkan pula frasa Kejaksan, sebab hal itu sesuai dengan dua peraturan yang telah ditetapkan. Yaitu, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.58/PW.007/MKP/2010, serta Surat Keputusan Walikota Nomor 19/2001.

Atas aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar penamaan Stasiun Cirebon diubah menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalisme dan Keselamatan, KAI Daop 3 Beri Pembinaan Bagi Penjaga Pintu Perlintasan (PJL)

Adapun terkait proses kerja sama antar kedua pihak, Fitrah menilai hal itu diperbolehkan selama tidak mengubah nama Stasiun Cirebon.

“DPRD merekomendasikan Stasiun Kereta Api Cirebon menjadi Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan, karena sebelumnya tertuang di Kepwal dan Permenbudpar terkait bangunan cagar budaya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani SH menyayangkan sikap manajemen BT Batik Trusmi yang meninggalkan ruangan sebelum rapat ditutup secara resmi.

Baca Juga: Nushafest 2025: Menyatukan Semangat Generasi Muda untuk Keuangan Syariah yang Lebih Cerdas dan Halal

Karena menurutnya, RDP menjadi momen penting bagi masing-masing pihak menyampaikan aspirasi dan mencari titik temu atas polemik yang sedang terjadi.

Harry juga merekomendasikan agar kerja sama naming right antara KAI dan BT Batik Trusmi dibatalkan. Sehingga, penamaan Stasiun Cirebon tetap merujuk pada peraturan yang ada, yaitu menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.

“Hasil rapat, kami bersepakat merekomendasikan pembatalan kerja sama naming right di Stasiun Cirebon. Sementara perubahan nama stasiun yaitu menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X