DPRD dan Pemkab Indramayu Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2025

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 26 September 2025 | 08:58 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penandatanganan persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penandatanganan persetujuan bersama

FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penandatanganan persetujuan bersama. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (25/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, dan dihadiri oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Indramayu menyampaikan bahwa perubahan Propemperda 2025 merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan.

Baca Juga: Pengukuhan Pokja Bunda PAUD, Wali Kota : Pendidikan Anak Usia Dini Jadi Prioritas

“Propemperda harus disusun secara terencana, sistematis, dan berdasarkan prioritas pembangunan, sehingga setiap produk hukum yang lahir dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD akan terus memperkuat sinergi dalam menyiapkan regulasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.

“Persetujuan bersama ini menjadi bukti adanya kolaborasi eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada kepentingan publik, serta mampu memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Buka Turnamen Dandim Cup II, Wabup Jigus: Ajang Sportivitas dan Pencetak Bibit Atlet Muda

Diketahui, berdasarkan hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang semula sebanyak 18 mengalami penyesuaian.

Jumlah tersebut terdiri dari 15 usulan Bupati Indramayu, 2 usulan DPRD, serta 3 Raperda yang belum sempat dibahas pada Propemperda Tahun 2024. Setelah melalui pembahasan, jumlahnya bertambah menjadi 21 Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Indramayu Tahun 2025.

Salah satu tambahan Raperda adalah usulan terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT BPR Indramayu Jabar Perseroda.

Baca Juga: DKPP Kabupaten Cirebon Dorong UMKM Perikanan Naik Kelas Lewat Sosialisasi dan Kurasi Produk

Dengan adanya perubahan Propemperda ini, setiap perda yang ditetapkan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan instrumen penting penggerak pembangunan yang berkelanjutan serta mampu menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama perubahan Propemperda 2025 oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan Bupati Indramayu, disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X