Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 516 Kg yang akan Diedarkan Lewat E-Commerce dan Medsos

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:09 WIB
konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional. (Dok. Polda Metro Jaya)
konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional. (Dok. Polda Metro Jaya)

FAJARNUSA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. 

Sebanyak 516 kilogram sabu disita dari tujuh tersangka yang merupakan bagian dari jaringan internasional.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan melalui e-commerce dan pasar gelap, dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelabui aparat.

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Wali Kota Teguhkan Semangat Pembangunan

"Siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce," tegas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David kepada awak media di Jakarta, Jumat 15 Agustus 2025.

David mengungkapkan, awalnya para tersangka memasarkan narkoba lewat media sosial (medsos) seperti Instagram hingga TikTok. 

Transaksi tersebut dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual meletakkan barang di tempat tertentu, kemudian pembeli mengambilnya tanpa bertemu langsung.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Ini Seluk Beluk Filter Udara Motor Matic dan Perannya untuk Kendaraan

"Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya. Semua kamuflase, tidak vulgar," katanya.

Lebih jauh, David juga menyebut bahwa jaringan ini menggunakan sistem sel terputus untuk menghindari pelacakan dari kepolisian. 

Selain itu, David juga menyebut bahwa nilai barang bukti itu, jika diuangkan, mencapai sekitar Rp516 miliar.

Baca Juga: Peringati Hari Pramuka ke-64, Wabup Indramayu Ajak Pramuka Jadi Garda Terdepan Ketahanan Bangsa

"Sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim, maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel," imbuhnya.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditreskrimsiber terus memantau aktivitas jaringan narkoba di dunia maya, termasuk transaksi melalui e-commerce.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X