Polda Jateng Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Ribuan Lembar Upal Diamankan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:02 WIB
 Enam orang tersangka sindikat kasus pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Jateng dan DIY Yogyakarta. (Humas Polda Jateng)
Enam orang tersangka sindikat kasus pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Jateng dan DIY Yogyakarta. (Humas Polda Jateng)

FAJARNUSA.COM (Semarang) - Polda Jateng mengungkap dan menangkap enam orang tersangka sindikat kasus pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Jateng dan DIY Yogyakarta.

Hasil pendalaman dan pengembangan, sindikat ini telah melakukan aktifitas pembuatan hingga peredaran sejak Juni 2025.

"Beroperasi sejak awal Juni 2025. Uang palsu yang telah berhasil dibuat sebanyak kurang lebih 4000 lembar, dan uang palsu yang telah beredar kurang lebih 150 lembar, atau 15 juta dan beredar diluar Jateng," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Abu Zayd Al Balkhi: Pemikir Muslim yang Menyelami Kesehatan Mental Sejak Abad ke-9, Jauh Sebelum Psikologi Modern

Enam orang tersangka masing-masing W alias Mbah Noto, 70, warga Teras, Kecamatan Boyolali.

Barang bukti yang disita dari tersangka W, uang palsu sebanyak 410 lembar, pecahan 100.000 palsu, Handphone, sepeda motor Yamaha S2X.

"Tersangka berperan sebagai orang yang menjual atau mencari pembeli uang palsu. Pernah," katanya.

Baca Juga: LPPL Kuningan Punya Dewas Baru, Bupati Dorong Inovasi Siaran Digital

Tersangka W, merupakan residivis. Pernah dihukum dalam perkara pidana penipuan dengan putusan 3 Tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sukoharjo Jawa Tengah.

Kemudian, M alias Yanto, 50, warga Desa Pasar Kemis , Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti tersangka M ada handphone, Yamaha Nmax, AE-2052- QN.

"Tersangka M berperan sebagai orang yang ikut menjual dan membawakan uang palsu," katanya.

Baca Juga: Viral Insiden KRL Arah Bogor ke Jakarta Kota Anjlok, KAI Kini Terapkan Rekayasa Rute

Tersangka W, dan M diringkus diringkus tanpa perlawanan di depan warung Makan Soto, tepi jalan Pengging-Banyudono, Kelurahan Ngaru-Aru, Kabupaten Boyolali, tanggal 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.00.

Hasil pengembangan dari penangkapan ini, kepolisian berhasil empat tersangka di daerah Yogakarta, tanggal 28 Juli 2025.

Empat tersangka berikutnya, BES alias Yanto, 54, warga Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X