Polda Jateng Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Ribuan Lembar Upal Diamankan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:02 WIB
 Enam orang tersangka sindikat kasus pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Jateng dan DIY Yogyakarta. (Humas Polda Jateng)
Enam orang tersangka sindikat kasus pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Jateng dan DIY Yogyakarta. (Humas Polda Jateng)

Baca Juga: Polres Subang Gerak Cepat Tangani Ledakan Gas di PT Pertamina EP Cidahu Subang

Tersangka berhasil diamankan pada hari berikutnya, di rumah kos Alkatraz, daerah Banteng Raya Sinduharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

"Tersangka berperan sebagai orang yang menjual atau mencari pembeli uang
palsu," jelasnya.

Berikutnya, tersangka HM, 52, warga Rancabungur Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: RPJMD Kota Cirebon Dibahas Intensif, Selaraskan Program Visi Misi SETARA Berkelanjutan

Berhasil diringkus di Pasar Tempel-Turi, Kromodangsal Kecamatan Tempel, Sleman, Yogyakarta. Barang bukti yang disita satu handphone.

"HM berperan sebagai pemodal dan pembuat uang palsu dan yang mencari peralatan," jelasnya.

Tersangka JIP, alias Joko, 58, warga Payaman Kecamatan Secang Kabupaten Magelang. Diringkus di Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan satu laptop, handphone.

Baca Juga: Disdukcapil Kuningan Raih Nilai Tertinggi Penilaian Kinerja Tingkat Jawa Barat

"Tersangka berperan sebagai pembuat uang palsu dan designer," katanya.

Tersangka DMR alias Dimas, 30, warga Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Diringkus di Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman Yogyakarta.

"Peran tersangka sebagai pemilik rumah ditemukan peralatan pembuatan uang palsu," bebernya.

Baca Juga: Pagelaran Wayang di Alun-Alun Indramayu: Cerita Pandu Ngeratu dan Ruwatan Bumi Loka Disambut Antusias Warga

Tersangka DMR, disita barang bukti satu unit printer, alat pemotong kertas manual, dua unit lampir UV, satu unit air dyer gun, alat sablon kertas, botol tinta sablon, satu botol tinta UV Printer, lem. Termasuk lembaran uang palsu dan uang tunai Rp 3 juta diduga hasil kejahatan.

"Modus operandi, membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan 100.000 dengan harga 1 banding 3, atau setiap 100.000.000 uang palsu dijual dengan harga Rp 30 juta (uang asli) bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X