Polres Indramayu Ringkus Pelaku Peredaran Uang Palsu Sebanyak 404 Lembar

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Rabu, 5 Maret 2025 | 13:19 WIB
Pelaku pengedar uang palsu berinisial Y alias A alias M (65) pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu (Herman/fajarnusa)
Pelaku pengedar uang palsu berinisial Y alias A alias M (65) pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu (Herman/fajarnusa)

FAJARNUSA.COM (Indramayu) – Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui tim yang tergabung dalam anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar, berhasil meringkus seorang pria berinisial Y alias A alias M (65) pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pelaku diringkus pada Senin malam (03/03/2025) di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dengan alamat lain di Blok Cikamuning, Desa Blandongan, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Baca Juga: Viral RSUD Kota Bekasi Terendam Banjir: Listrik Padam hingga Pasien ICU Dievakuasi

"Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (04/03/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang pelapor bersama saksi tengah melakukan patroli di Kecamatan Jatibarang. Mereka menerima laporan melalui telepon dari warga yang mencurigai keberadaan seorang pria di sekitar Desa Kebulen, Blok Bantaragung," ujar AKP Hillal Adi Imawan.

Petugas segera menuju lokasi dan menemukan saksi yang saat itu tengah menginterogasi seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi uang palsu.

Barangbukti uang palsu
Barangbukti uang palsu

"Pelaku mengakui bahwa ia berniat menjual 404 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan harga Rp15.000.000. Uang palsu tersebut, menurut pengakuan pelaku, dibuat berdasarkan pesanan seorang warga Jatibarang. Selain itu, pelaku juga mengaku memberikan upah sebesar Rp150.000 kepada seseorang berinisial (I) untuk membuang sisa uang palsu yang tidak terpakai," jelas AKP Hillal.

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Lolly Tulis Surat Penangguhan ke Polda Metro Jaya Meski Sempat Bersitegang

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 404 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, sebuah gunting hitam, tas hitam, kantong plastik putih, serta sebuah handphone Vivo Y55A warna emas.

AKP Hillal Adi Imawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Indramayu. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi, dan segera melaporkan jika ada dugaan peredaran uang palsu," tuturnya pada Rabu (05/03/2025).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran uang palsu, di wilayah hukum Polres Indramayu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X