Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.***
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.***
Artikel Terkait
Kasat Narkoba dan Tiga Polisi Polres Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu
Polda Sumut Gerebek Gudang Narkoba Jaringan Thailand, Sita 26 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Polda Jateng Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Ribuan Lembar Upal Diamankan
Dugaan Pemerasan Dilakukan Oknum Polisi Polda Jawa Timur Berdalih Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba