Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 516 Kg yang akan Diedarkan Lewat E-Commerce dan Medsos

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:09 WIB
konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional. (Dok. Polda Metro Jaya)
konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional. (Dok. Polda Metro Jaya)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X