Putusan Vonis 4,5 Tahun Disebut 'Copy Paste', Tom Lembong Pertanyakan Integritas Proses Hukum

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:35 WIB
Vonis Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong.  (Instagram.com/@tomlembong)
Vonis Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Kendati demikian, lanjut Tom, fakta persidangan seperti keterangan saksi dan ahli juga tidak dipertimbangkan dengan saksama oleh hakim. 

Tom mengatakan, dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab sektor teknis tetap berada pada menteri secara teknis, bukan pada pejabat koordinatif seperti Menteri Koordinator (Menko).

"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi," terangnya. 

Baca Juga: Viral Petugas Imigrasi Jakarta Cegah Wanita yang Ngaku Diajak Ketemu Pacar di Pakistan, Curiga Modus Love Scamming

"Tapi, tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Tom menilai putusan hakim tak jauh berbeda dari tuntutan jaksa, seraya menyebut keputusan tersebut seolah hanya menyalin ulang atau 'copy paste' terkait hal yang disampaikan penuntut umum.

"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut (Umum)," ucapnya. 

Baca Juga: Tiga Orang Tewas di Syukuran Pernikahan Anak KDM, Makan Gratis Berubah jadi Tragedi Memilukan

"Sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutup Tom.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X