Kendati demikian, lanjut Tom, fakta persidangan seperti keterangan saksi dan ahli juga tidak dipertimbangkan dengan saksama oleh hakim.
Tom mengatakan, dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab sektor teknis tetap berada pada menteri secara teknis, bukan pada pejabat koordinatif seperti Menteri Koordinator (Menko).
"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi," terangnya.
"Tapi, tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Tom menilai putusan hakim tak jauh berbeda dari tuntutan jaksa, seraya menyebut keputusan tersebut seolah hanya menyalin ulang atau 'copy paste' terkait hal yang disampaikan penuntut umum.
"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut (Umum)," ucapnya.
Baca Juga: Tiga Orang Tewas di Syukuran Pernikahan Anak KDM, Makan Gratis Berubah jadi Tragedi Memilukan
"Sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutup Tom.***
Artikel Terkait
Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta
Hari Ini, Tom Lembong Hadapi Sidang Tuntutan Skandal Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar
Anies Baswedan Hadiri Sidang Tom Lembong, Bicara Sorotan Dunia Soal Kasus Koleganya
Pengakuan Jaksa di Sidang Lanjutan Korupsi Gula, Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung tapi Perkaya Pihak Lain