FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar rapat kerja membahas optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir, di Griya Sawala gedung DPRD, Senin (26/5/2024).
Fokus utama pembahasan yaitu peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui perubahan pengelolaan retribusi parkir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, mengungkapkan hasil survei Dishub yang melibatkan kalangan akademisi itu menunjukkan potensi retribusi parkir hanya mencapai sekitar Rp3 miliar. Angka ini masih jauh di bawah target PAD sektor parkir yang ditetapkan sebesar Rp4,6 miliar.
Baca Juga: Titah Puan Maharani soal Dugaan Oknum GRIB Duduki Lahan BMKG: Kalau Berbau Premanisme, Bubarkan
“Dari rapat dengan Dishub, kami mendorong adanya persiapan sejak 2026 untuk memperbaiki sistem perparkiran yang ada saat ini. Misalnya, banyak koordinator juru parkir yang sudah tidak produktif karena usia lanjut. Ini perlu dibenahi,” ujarnya.
Menurut Agung, terdapat sejumlah titik parkir di Kota Cirebon yang berpotensi dikelola oleh pihak ketiga. Untuk potensi nilai kontrak di atas Rp500 juta, pengelolaan akan melalui sistem lelang.
Sementara itu, untuk nilai di bawah Rp500 juta, bisa dilakukan penunjukan langsung. Sejauh ini, ada 55 titik dengan nilai potensi pendapatan di bawah Rp500 juta.
Baca Juga: DPO Oknum Pegawai Imigrasi Cirebon, Begini Penjelasan Kasi TIKIM
“Kebijakan ini bertujuan memudahkan Dishub dalam menetapkan target PAD dari sektor parkir, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan,” tambahnya.
Dengan rencana ini, Agung berharap pengelolaan parkir di Kota Cirebon ke depan menjadi lebih profesional dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah. Di samping itu, target PAD dari sektor retribusi parkir tidak ditentukan sepihak.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, sudah menjadi rahasia umum jika persoalannya banyak lahan parkir strategis dikuasai sekelompok orang, bahkan dari luar Kota Cirebon.
Karena itu, dengan mengubah metode penatakelolaan parkir ini diharapkan menjadi solusi untuk menaikkan PAD. Termasuk sebagai pemecahan masalah keterbatasan juru parkir di Dinas Perhubungan.
“Sampaikan kekurangan dan hambatan dari Dishub, kami mencoba mencari jalan keluarnya. Memang pemecahan masalah ini harus ada keberanian. Kalau metode karcis itu sudah tidak efektif,” kata Ruri.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cirebon, Drs Andi Armawan MSi menilai, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp4,6 miliar pada tahun ini terlalu tinggi. Kendati demikian, Dishub terus berupaya maksimal melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir untuk mencapai target tersebut.
Artikel Selanjutnya
Komisi I DPRD Minta Dishub Maksimalkan Potensi Retribusi Parkir
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Komisi I DPRD Minta Dishub Maksimalkan Potensi Retribusi Parkir
Kapolres Cirebon Kota Gelar Rubungan Kamtibmas, Warga Keluhkan Masalah Parkir Liar
Progres Evaluasi Tata Kelola Retribusi Parkir, Komisi I dan Dishub Fokus Pemetaan Potensi Pendapatan
Tim Airport Security Bandara Internasional Juanda Amankan 6 Orang Juru Parkir Liar