DPO Oknum Pegawai Imigrasi Cirebon, Begini Penjelasan Kasi TIKIM

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 26 Mei 2025 | 09:53 WIB
Kantor Imigrasi Cirebon berikan penjelasan terhadap kasus yang melibatkan oknum pegawai bernama GRP (Dokumentasi)
Kantor Imigrasi Cirebon berikan penjelasan terhadap kasus yang melibatkan oknum pegawai bernama GRP (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Menanggapi pemberitaan yang sedang beredar mengenai penetapan DPO (Daftar Pencairan Orang) oknum Pegawai Imigrasi Cirebon berinisial GRP yang merupakan buronan kasus penipuan dan penggelapan sehingga merugikan korban Rp. 340 Juta.

Maka dengan ini kami sampaikan bahwa benar saudari GRP hingga saat ini masih tercatat sebagai pegawai Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, namun sudah tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja terhitung sejak Februari 2025.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan bahwa perkara saudari GRP merupakan tindakan diluar kedinasan dan merupakan urusan pribadi saudari GRP, ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigraisan (TIKIM) Sonny Prabowo Pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Titah Puan Maharani soal Dugaan Oknum GRIB Duduki Lahan BMKG: Kalau Berbau Premanisme, Bubarkan

Berkenaan dengan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon telah melakukan pemeriksaan internal mengenai kedinasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemanggilan dan pemeriksaan sudah dilaksanakan sejak bulan Februari, dan hingga saat ini dalam proses lebih lanjut secara Profesional hingga ke pimpinan,” ucap Kasi TIKIM

Kantor Imigrasi Cirebon tandas Sonny mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan informasi serta data yang diperlukan oleh aparat penegak hukum guna memperlancar penyelidikan dan penegakan hukum terhadap kasus ini.

Baca Juga: Ikut Konvoi usai Persib Juara Liga 1 Indonesia 2025, Dedi Mulyadi Ingin Maung Bandung Jadi Jagoan di Asia

”Intinya masalah pidana penggelapan dan lain sebagainya tersebut adalah Pribadi dari yang bersangkutan GRP dan tidak ada sangkut paut dengan kedinasan dan hal itu pun telah sampai ke ranah pimpinan untuk memberikan sanksi dan lainnya," kata Sonny.

Lebih lanjut Kasi TIKIM menuturkan dengan adanya permasalahan tersebut tidak mengganggu aktivitas kedinasan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

"Kami tetap berjalan sesuai koridor dan aturan dalam menjalankan pekerjaan sehari - hari dan tidak terpengaruh, dan kami akan terus meningkatkan profesionalitas dalam bekerja demi memberikan manfaat yang lebih baik untuk masyarakat,” pungkas Kasi TIKIM.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X