FAJARNUSA.COM -- Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun (BUP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam usulan yang disampaikan pada Presiden, DPR, dan Menpan RB itu, KORPRI menyarankan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.
Menanggapi usulan dari KORPRI tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyoroti kemungkinan berkurangnya jumlah rekrutmen ASN.
Baca Juga: Cak Imin Kunjungi Rencana Pendirian Sekolah Rakyat, Lucky Hakim: Bulan Agustus Segera Berjalan
“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin ya,” ujar Ketua MPR RI Ahmad Muzani kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dengan adanya perpanjangan usia pensiun ini, Muzani mengungkapkan harapannya terkait pelayanan yang makin meningkat.
“Jadi, harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun, profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu,” tambahnya.
Muzani menambahkan bahwa ide penambahan batas usia pensiun seharusnya bisa memberi kontribusi untuk negara.
“Bukan sekadar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka (AS),” ucap Muzani lagi.
Seperti yang diketahui, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif membeberkan bahwa saat ini tengah memperjuangkan usulan dari anggotanya.
Baca Juga: Hj Ratnawati Ajak Media Berperan Aktif dalam Sektor Ekonomi Kreatif
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” ucap Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut Zudan, usulan ini untuk mendorong keahlian dan karier para ASN.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Kader Muda Golkar Desak Idris Laena Dicopot dari Ketua Fraksi di MPR
Momen Jokowi Tepuk Tangan Bangga untuk Prabowo Saat Pelantikan Presiden di Gedung Nusantara MPR RI
Bupati Indramayu Serahkan SK CPNS, Lucky Hakim: ASN Kudu Eman Ning Masyarakat
DPR Soroti Nasib Fresh Graduate Jadi ASN Terkait Usulan KORPRI Naikkan Batas Usia Pensiun, Bakal Tutup Peluang?