Selain itu, pemilik rekening terblokir juga bisa menghubungi PPATK langsung untuk informasi lebih lanjut.
Untuk mencegah hal serupa, PPATK menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah pengamanan.
Adapun langkah pengamanannya yaitu menutup rekening yang tidak digunakan, tidak sembarangan membagikan data pribadi, serta segera melaporkan bila menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.***
Artikel Terkait
Kominfo Telah Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Berikut Dua Negara Terbaru yang Diputus Kaitan dengan Judol
Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Bentuk Komitmen atas Asta Cita Presiden Prabowo
Deretan Fakta Kasus Bandar Judol Asal Kamboja yang Punya Sindikat Jual Beli Rekening di Jakbar: Dugaan Transaksi Rp21 Miliar!
Indonesia Darurat Judi Online, Kenali Tanda dan Bahaya Bagi Remaja