FAJARNUSA.COM -- Polda Jawa Tengah terkini membeberkan kronologi kasus kematian bayi berinisial NA yang diduga dibunuh oleh ayah kandungnya, Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Brigadir AK.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menuturkan peristiwa dugaan pembunuhan bayi usia 2 bulan itu terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.
Artanto mengatakan, dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu bermula ketika Brigadir AK bersama istrinya berinisial DJP (24) hendak berbelanja.
Saat itu, DJP menitipkan anaknya pada Brigadir AK selaku suaminya untuk dijaga sementara saat dirinya hendak berbelanja.
Ketika korban berada di tangan Brigadir AK, terjadi dugaan tindakan pembunuhan terhadap korban bayi berusia 2 bulan tersebut.
Artanto juga menyebut, DJP selaku istri Brigadir AK lalu kembali ke mobil melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar.
"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Artanto dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca Juga: 3 Tanggapan Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK Terkait Perkara di BJB
Terkini, kini telah menangkap terlapor untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.
Terkait tindakan pidana, Artanto mengklaim perkara dugaan pembunuhan tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu," tandasnya.***
Artikel Terkait
Tiga Tersangka Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo Jalani Pemeriksaan Psikologi
Ancaman Pembunuhan Dilakukan Jaro Desa Tambak Lebak Banten Kepada Jurnalis Dilaporkan ke Polres Lebak Banten Tak Kunjung Ditangani
Kecamatan Galis, Bangkalan Mencekam, Buntut Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswa UTM, HMI Bangkalan Menuntut Kapolsek Galis Dipecat
Sempat Jual Mobil Korban Setelah Memutilasi, Pelaku Pembunuhan Uswatun Khasanah Ungkap Penyebab Aksi Kejinya