Kasus Dugaan Anggota Polda Jateng Bunuh Bayi 2 Bulan: Bermula saat Ditinggal Istrinya Belanja

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 11 Maret 2025 | 17:09 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto (Dok. Polres Salatiga)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto (Dok. Polres Salatiga)

FAJARNUSA.COM -- Polda Jawa Tengah terkini membeberkan kronologi kasus kematian bayi berinisial NA yang diduga dibunuh oleh ayah kandungnya, Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam), Brigadir AK.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menuturkan peristiwa dugaan pembunuhan bayi usia 2 bulan itu terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.

Artanto mengatakan, dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur itu bermula ketika Brigadir AK bersama istrinya berinisial DJP (24) hendak berbelanja.

Baca Juga: Patroli Sahur: Pemkab Cirebon bersama Polresta Cirebon Pastikan Masyarakat Tunaikan Puasa dengan Aman

Saat itu, DJP menitipkan anaknya pada Brigadir AK selaku suaminya untuk dijaga sementara saat dirinya hendak berbelanja.

Ketika korban berada di tangan Brigadir AK, terjadi dugaan tindakan pembunuhan terhadap korban bayi berusia 2 bulan tersebut.

Artanto juga menyebut, DJP selaku istri Brigadir AK lalu kembali ke mobil melihat anaknya dalam kondisi tidak wajar.

"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Artanto dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: 3 Tanggapan Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK Terkait Perkara di BJB

Terkini, kini telah menangkap terlapor untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jateng.

Terkait tindakan pidana, Artanto mengklaim perkara dugaan pembunuhan tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Kami juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA pada Kamis 6 Maret 2025 lalu," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X