"Tentu (siap menghadapi)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Harli mengatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa. Dia mengatakan Kejagung RI menghormati langkah hukum.
"Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Aktris Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Berikut Keterangan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung RI Ungkap Jet Pribadi Ternyata Bukan Milik Harvey Moeis
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Tim Penyidik Kejagung Akibat Korupsi Timah Sang Suami Harvey Moeis
Ketum LAKSRI Kecewa terhadap Putusan Hakim Tipidkor PN Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis, Tidak Rasional !!