Ketum LAKSRI Kecewa terhadap Putusan Hakim Tipidkor PN Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis, Tidak Rasional !!

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 18:41 WIB
Ketum LAKSRI, Chandra M, S.pd., S.H., M.H. (Limbad)
Ketum LAKSRI, Chandra M, S.pd., S.H., M.H. (Limbad)

FAJARNUSA.COM -- Hampir seluruh masyarakat Indonesia menyoroti putusan hakim terhadap Harvey Moeis dalam kasus Korupsi Rp. 300 Triliun yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Putusan ini dinilai tidak berkeadilan dan membawa dampak yang buruk dalam pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia.

Sudah jelas jelas merugikan 300 Triliun hanya di vonis 6,5 tahun dan denda 1 miliar, dimanah keadilan yang sering di gaung gaungkan itu, dimana hati nurani para Majelis Hakim Tipidkor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang selama ini dikatakan Wakil Tuhan yang bisa memberi keadilan kepada masyarakat.

Baca Juga: Warga Ganting Wetan Keluhkan Jalan Rusak Akibat Pasca Tambang CV Bromo Indah Gemilang

Putusan ini sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum terutama Hakim Tipidkor PN Jakarta Pusat yang sudah memutus kasus ini.

Menanggapi Kasus tersebut Chandra M, S.pd., S.H., M.H., selaku Ketua Umum (Ketum) Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) sangat kecewa dengan putusan Hakim Tipidkor PN Jakarta Pusat karena sangat tidak Rasional.

"Faktanya Harvey Moeis sudah jelas-jelas merugikan negara Rp. 300 Triliun ko cuma divonis 6,5 tahun penjara, denda 1 miliar dan uang pengganti Rp. 210 miliar, dimana rasa keadilan, baru kali ini Indonesia mencatat sejarah buruk Koruptor merugikan negara Rp 300 triliun divonis demikian, angin apa yang merasuki para hakim tersebut," ucapnya dengan nada kesal pada media ini.

Baca Juga: Promo Akhir Tahun KAI, YES DEALS, Diskon Hingga 30 Persen, Berikut Daftar Kereta Api yang Dapat Promo Tarif, Cek Syarat dan Ketentuannya!

"Saya berharap para penegak hukum Kejagung jangan memberikan celah bagi Koruptor yang lain, kalau ini dibiarkan, jangan heran kalau lahir Koruptor Koruptor di Indonesia, karena sudah ada contoh merugikan negara Rp 300 triliun hanya di vonis 6,5 tahun penjara, masyarakat berharap ada evaluasi dari Kejagung dan Hakim Tipidkor PN Jakarta Pusat agar putusan terhadap Harvey Moeis ini setimpal dengan perbuatannya," tambahnya.

"Saya heran dengan sikap Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah di Indonesia akhir-akhir ini, apakah serius dalam melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataukah hanya sebatas kata kata saja, belum lagi ada kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan aturan remisi koruptor yang termuat dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Negara-negara lain giat-giatnya memberlakukan hukum mati para koruptor tapi justru di Indonesia memberikan remisi atau potongan tahanan para terpidana kasus Korupsi, sungguh terlalu," tutupnya. (Limbad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X