Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.
- Kini Vonis yang Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Terkini, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Moeis ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Uang pengganti yang harus dibayar Moeis juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Moeis tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Moeis pun diperberat. Hakim menghukumnya untuk membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
- Pengadilan Tinggi DKI: Hal yang Meringankan Vonis Tidak Ada
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis 20 tahun penjara terhadap Moeis.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim menjelaskan, hal yang memperberat vonis Harvey berada di tingkat hakim dan menilai perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Teguh.
"Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pertimbangan majelis hakim di tingkat banding ini berbanding terbalik dengan pertimbangan hakim di tingkat pertama.
Alhasil, vonis Harvey kini diperberat di tingkat banding. Suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.
- Kejagung Siap Hadapi Kasasi Harvey Moeis
Harvey Moeis akan mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang diketok PT DKI Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap menghadapi kasasi tersebut.
Artikel Terkait
Aktris Sandra Dewi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Berikut Keterangan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Kejagung RI Ungkap Jet Pribadi Ternyata Bukan Milik Harvey Moeis
88 Tas Mewah Sandra Dewi Disita Tim Penyidik Kejagung Akibat Korupsi Timah Sang Suami Harvey Moeis
Ketum LAKSRI Kecewa terhadap Putusan Hakim Tipidkor PN Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis, Tidak Rasional !!