Rapat koordinasi dan sosialisasi Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2024

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 09:22 WIB
Kapolsek Sindang AKP H. Suhendi saat menjelaskan bahayanya pengunaan narkoba pada Rapat Sosialisasi Hari Anti Narkotika Internasional 2024 di Aula Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu  (Herman/Fajarnusa.com)
Kapolsek Sindang AKP H. Suhendi saat menjelaskan bahayanya pengunaan narkoba pada Rapat Sosialisasi Hari Anti Narkotika Internasional 2024 di Aula Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu (Herman/Fajarnusa.com)

FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya dihadiri oleh peserta dari kalangan masyarakat, tetapi juga diperkuat dengan kehadiran narasumber berkompeten dari Polres Indramayu melalui Polsek Sindang dan Danramil serta Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan Tandi Afandi, berperan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai dampak negatif penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahannya.

Acara bertempat di aula Kecamatan Sindang, dihadiri oleh Kapolsek Sindang AKP H. Suhendi, Danramil 1602 Kapten Inf. Dadang Iskandar, Sekmat Sindang Indra Lestari Sulastri, Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan Tandi Afandi, Para Kuwu Se-Kecamatan Sindang beserta para undangan, Rabu (31/07/24).

Baca Juga: Dua Direktur RSUD Kabupaten Cirebon Mundur dari Jabatannya, Satu Sakit dan Satu Dokter Penyakit Kanker

Dalam sambutannya, Kapolsek Sindang AKP Suhendi menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Indramayu. “Selamat Hari Anti Narkotika Internasional 2024. Dalam sosialisasi pencegahan penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika meliputi pengertian narkoba, jenis jenis narkoba, dampak negatif narkoba bagi tubuh manusia, dampak narkoba bagi otak dan pikiran manusia,"tegas Nurhendi.

Selain itu juga Kapolsek Sindang menjelaskan, ketentuan hukum dan undang undang yang mengatur tentang narkoba. Sehingga peserta yang hadir tahu bahwa memiliki, menggunakan, mengedarkan, menyediakan ataupun mengangkut narkoba merupakan tindakan yang melanggar hukum dan undang undang negara serta mendapatkan sangsi yang berat.

"Pemerintah menyambut baik kegiatan seperti ini, tidak hanya sebagai bentuk perjuangan bersama melawan narkoba, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat aksi dan kerja sama dalam mewujudkan Indramayu yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”katanya.

Baca Juga: Mangkir, KPK Kembali Panggil Mbak Ita Terkait Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Hari Ini

Sementara itu Plt. Kepala Kesbangpol melalui Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan Tandi Afandi dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi masalah ini.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba," katanya.

Sebagai bentuk upaya yang lebih konkrit, Badan Kesbangpol Kab. Indramayu melanjutkan kegiatan tersebut dengan melaksanakan Sosialisasi memperingati Hari Narkotika Internasional Tahun 2024 kepada perwakilan masyarakat serta para Kuwu Se Kecamatan Sindang.

Baca Juga: Dua Direktur RSUD Kabupaten Cirebon Mundur dari Jabatannya, Satu Sakit dan Satu Dokter Penyakit Kanker

Acara ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Indramayu. (Herman)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X