Pledoi SYL Ungkit Pernah Dapat Penghargaan Dari KPK

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 17:31 WIB
Syahrul Yasin Limpo, (@syasinlimpo)
Syahrul Yasin Limpo, (@syasinlimpo)

FAJARNUSA.COM (Jakarta) -- Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menangis saat bacakan pledoi di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024). Dalam pledoi yang dibacakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga memamerkan berbagai prestasinya selama menjadi pejabat. Salah satunya yakni pernah mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahkan saya mendapat­kan penghargaan dari KPK berupa penghargaan anti grati­fikasi terbaik tahun 2018-2019, penghargaan pengelolaan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara terbaik 2019,” kata YSL.

Berbagai prestasi itu diraihnya se­lama 44 tahun berkarier sebagai birokrat. Mulai menjabat lurah, camat, sekretaris daerah, bupati, dan wakil gubernur.

Baca Juga: Partai Konservatif Kalah Telak Dari Partai Buruh, PM Inggris Rishi Sunak Bertanggungjawab

Saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, SYL meraih 266 penghargaan. Diantaranya Bintang Mahaputra Utama Bidang Pertanian oleh presiden tahun 2011, tanda kehormatan Samkarya Nugaraha Parasamya Purna Karya Nugraha dari presiden tahun 2014, serta Predikat Wajar Tanpa Pengecualian berturut-turut dari Badan Pemeriksa keuangan dalam kurun waktu 2011-2017.

Pada saat menjabat Menteri, SYL menyampaikan, meraih 71 penghargaan. Di antaranya dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang pencapaian penyaluran kredit usaha rakyat pertanian tahun 2022, penghargaan sebagai tokoh Inspiratif pertanian Indonesia tahun 2023, penghargaan sistem pertanian pangan tangguh dan swasembada beras tahun 2019-2021 kepada Presiden RI oleh Internasional Rice Research Insitute (IRRI) tahun 2022.

Penghargaan lainnya yaitu sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi/ANPK atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020, dan apresiasi penerapan program wilayah bebas korupsi di beberpa unit kerja Kementan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kloter 13 Jemaah Haji Kabupaten Kuningan Tiba di Kampung Halaman

Menurut SYL tidak adanya alat bukti yang sah sesuai hukum serta fakta yang dapat dijadikan dasar untuk menjeratnya. Oleh karena itu SYL memohon kepada majelis hakim agar memberikan keadilan bagi dirinya dengan menjatuhkan hukuman bebas.

Selain itu YSl mengatakan kondisi kesehatannya yang pernah mendapat pengobatan dan operasi labektomi paru, yang mana paru-paru sebelah kanan yang sepertiganya telah diangkat karena indikasi awal adanya kanker, untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim atas putusan kelak.

SYL juga mempersoalkan adanya opini negatif yang menyudutkan dirinya dan keluarganya sejak awal pemeriksaan di KPK hingga persidangan.

Baca Juga: Terpaksa Pendaratan Darurat Penerbangan American Eagle Airlines di Bandara Bufallo, New York

Seperti munculnya kabar hoaks bahwa YSL melarikan diri saat kunjungan kerja keluar negeri. YSL menganggap tuduhan ini sangat melampaui batas. Akibatnya ia kena mental dan nyaris putus asa.

Menurut YSL upaya ini untuk membunuh karakternya dan mempengaruhi publik. Bahkan ada yang ingin mencari popularitas pada kasusnya.

SYL pasrah dan berserah diri pada Tuhan atas tuntutan hukuman 12 tahun, membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 44,26 miliar.

Baca Juga: Nekat, Seorang Warga Hentikan Ambulance Klinik Yonkes 2 Yudha Bhakti Husada yang Sedang Melintas

SYL juga merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.

SYL menganggap keterangan para saksi di persidangan cenderung memberatkannya dan tidak sesuai fakta. Termasuk dakwaan KPK terhadap dirinya yang sangat kejam dan tendensius.

SYL juga menilai, keterangan mantan ajudan yang menyebut diperintah dirinya untuk mengum­pulkan uang dari pejabat eselon I Kementan, tidak kuat.

Baca Juga: Situbondo Krisis Air Bersih, Politisi PKB Sebut Bupati Tidak Ada Niat Membangun

Menurut YSL keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa seorang terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Apalagi saksi mendapat informasi dari orang. "Yang katanya dan katanya," jelas YSL.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X