Kejaksaan Agung Periksa Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas 2010-2022, Didapati 4 Orang Saksi

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 13:34 WIB
Gambar ilustrasi  (pixabay.com)
Gambar ilustrasi (pixabay.com)

FAJARNUSA.COM—Pada 12 Oktober 2023, Kejaksaan Agung Indonesia kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik yang berada di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan dalam rilis yang diterbitkan hari ini bahwa pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan sejumlah saksi.

Baca Juga: Komitmen Lingkungan Polri, Penanaman 250 Pohon di Desa Bulontala Menjelang HUT Humas Polri ke 72

Empat orang saksi telah diperiksa dalam rangka penyelidikan perkara tersebut.

Tim Penyidik juga memberikan informasi terperinci mengenai keempat saksi yang diperiksa pada hari ini. Mereka adalah seorang Accounting and Tax Division Head di PT Antam Tbk.

dengan inisial HS, seorang Customer Lebur Cap di PT Antam Tbk. dengan inisial IJP, seorang Non Nikel Operation Accounting Manager di PT Antam Tbk.

Baca Juga: KPK Tetapkan SYL Bersama Rekannya Sebagai Tersangka Korupsi di Kementerian Pertanian

Dengan inisial TR, dan seorang Direktur di PT Asahimas Flat Glass Tbk. dengan inisial C.

"Keempat orang yang diperiksa pada hari ini Kamis(12/10/2023) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 yaitu diantaranya seorang Accounting and Tax Division Head pada PT Antam Tbk. yang berinisial atas nama HS, seorang Customer Lebur Cap pada PT Antam Tbk. yang berinisial atas nama IJP, seorang Non Nikel Operation Accounting Manager pada PT Antam Tbk. yang berinisial atas nama TR, dan seorang Direktur pada PT Asahimas Flat Glass Tbk. yang berinisial atas nama C.", jelas Tim Penyidik. Kamis(12/10)

"Pemeriksaan terhadap keempat orang ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022," ungkap Tim Penyidik.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming MotoGP 2023 di Mandalika, Marc Marquez Siap Tunjukan Taringnya

Kejaksaan Agung terus berupaya menyelidiki kasus dugaan korupsi ini guna mengungkap fakta-fakta yang diperlukan dalam proses hukum.

Proses penyidikan masih berlanjut, dan pihak berwenang berharap dapat menemukan bukti yang cukup untuk mendukung perkara ini. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X