FAJARNUSA.COM—Pada 12 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menjalani sesi pemeriksaan seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan, yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga tahun 2023.
Saksi yang menjadi fokus pemeriksaan adalah seorang Pegawai Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian dengan inisial 'S.'
Pemeriksaan terhadapnya dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses importasi gula di Kementerian Perdagangan selama beberapa tahun terakhir.
Penyidikan ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan impor gula.
Jaksa Penyidik dari JAM PIDSUS berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan cermat.
Baca Juga: Pilu!!! Bocah Di Malang Disekap Dan Disiksa Keluarganya Sendiri
Jalani proses hukum yang transparan dan adil, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dibawa ke depan hukum.
Demikian pernyataan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengenai proses pemeriksaan saksi terkait perkara impor gula. *
Artikel Terkait
Keunggulan Oatmeal yang Membantu Turunkan Berat Badan
Skema dan Intensif Yang Didapat Pada Program Prakerja Berbeda Dari Yang Sebelumnya
Sosialisasi Hari Terakhir E-Office Polda Riau, Wakapolda: Semoga Dapat Bermanfaat Untuk Kedepannya
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Minta Dukungan untuk Jaga Kamtibmas Selama Pemilu
Pemda Kota Cirebon Komitmen Dorong Pariwisata Berbasis Budaya, Eti Herawati: Tidak Ingin Warisan Leluhur Punah