FAJARNUSA.COM—Pada 11 Oktober 2023 Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa SYL, Menteri Pertanian RI, bersama dua rekannya, KS dan MH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi terkait dengan proses lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di Kementan.
KPK telah mengambil tindakan dengan menahan KS selama 20 hari pertama, dimulai pada 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023, di Rutan KPK.
Baca Juga: Link Nonton Live Streaming MotoGP 2023 di Mandalika, Marc Marquez Siap Tunjukan Taringnya
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada tersangka lainnya untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan dari Tim Penyidik.
Dalam pengembangan kasus ini, terungkap bahwa SYL diduga terliba dalam membuat kebijakan pungutan dan setoran, termasuk memerintahkan KS dan MH untuk menarik uang dari unit-unit di Kementan.
Sumber uang yang digunakan berasal dari realisasi anggaran yang sudah dimark-up, serta permintaan uang kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Baca Juga: Indonesia Cetak Rekor Sebagai Pemain Judi Online Slot Terbanyak Diseluruh Asia Bahkan Di Dunia!!
Berdasarkan arahan SYL, KS dan MH memerintahkan staf mereka untuk mengumpulkan uang dari berbagai tingkatan eselon I di Kementan, dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL.
Uang tersebut diterima melalui KS dan MH sebagai perwakilan SYL, dan penarikan uang dilakukan secara rutin tiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing.
Uang tersebut digunakan oleh SYL, KS, dan MH untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan pembelian mobil.
Baca Juga: Awal Mula Konflik Jalur Gaza, Jalur Peperangan Antara Israel Dan Palestina, Ini Sejarahnya
Total uang yang diduga dinikmati oleh mereka sekitar Rp13,9 miliar, dan Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal berlaku yang melibatkan tindak pidana korupsi, dan proses penyelidikan lebih lanjut akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Impor Gula, Ungkap Keterangan Saksi Inisial S
Tips Mencapai Usia Biologis Lebih Muda
Sinopsis Film The Tomorrow War Manusia di Bumi Mendapati Situasi Global Dengan Adanya Serangan Alien
PM Thailand Berencana Untuk Bangun Kendaraan Listrik Di Negaranya, Proton dan Geely
Jadwal MotoGP Indonesia, Hari ini Di Mandalika Prediksi Cuaca Berubah-Ubah