Baca Juga: Godzilla Is Real! Ternyata Sesosok Hewan Laut yang Cuma Ada di Kepulauan Galapagos, Benarkah?
Dia menyebutkan bahwa pendataan akan diperbarui melalui sistem informasi perlindungan sosial yang baru bernama "Si Pendil Sewu" (sistem informasi perlindungan sosial untuk warga Kabupaten Cirebon).
Ayu juga menggarisbawahi pentingnya perbaikan pendataan, termasuk menangani kasus NIK yang masih aktif tetapi pemiliknya telah meninggal dunia, serta kasus orang-orang yang tidak melaporkan kematian anggota keluarganya.
Ayu berharap bahwa dengan upaya bersama dan perbaikan data yang lebih akurat, Kabupaten Cirebon dapat mencapai target "zero" kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. *
Artikel Terkait
Prakerja Gelombang 62 Sudah Resmi Dibuka, Ini Dia Persyaratannya!
Bagaimana Cara Daftar Prakerja Gelombang 62? Ternyata Mudah, Simak Caranya Disini
Bupati Cirebon Saksikan Persiapan Kegiatan Jelang Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024
Jaksa Agung Kembali Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Narkotika
JAM PIDUM Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative, Siapa Saja Orangnya?