Jaksa Agung Kembali Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Narkotika

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:07 WIB
Jaksa Agung RI yang mengambil keputusan untuk menghentikan penuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. (Kejaksaan.go.id)
Jaksa Agung RI yang mengambil keputusan untuk menghentikan penuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. (Kejaksaan.go.id)

FAJARNUSA.COMJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, telah mengumumkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari Rabu (11/10/2023).

Penghentian penuntutan ini melibatkan satu permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut JAM-Pidum, permohonan penyelesaian perkara ini berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sampang dan melibatkan Tersangka Abd. Karim bin Akram.

Baca Juga: Bupati Cirebon Saksikan Persiapan Kegiatan Jelang Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024

Tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa." jelas JAM-Pidum. Rabu(11/10)

JAM-Pidum juga menjelaskan alasan di balik penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika, serta fakta bahwa tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Prakerja Gelombang 62? Ternyata Mudah, Simak Caranya Disini

Selain itu, tersangka ditangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi pemakaian satu hari.

Penetapan ini juga didasarkan pada hasil asesmen terpadu yang mengkualifikasikan tersangka sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika.

Terakhir, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan dukungan surat jaminan dari keluarga atau wali tersangka.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 62 Sudah Resmi Dibuka, Ini Dia Persyaratannya!

Namun, terkait dengan perkara atas nama Tersangka Robin Christianto dari Kejaksaan Negeri Batam, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratifnya tidak dikabulkan.

"Alasan ditolaknya permohonan tersebut karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.", jelas JAM-Pidum.

Hal ini disebabkan oleh perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X