JAM PIDUM Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative, Siapa Saja Orangnya?

photo author
M. Aldi Priambudi, Fajar Nusa
- Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:28 WIB
Dr. Fadil Zumhana setuju penghentian penuntutan untuk 8 orang kasus narkotika berdasarkan keadilan restoratif. (Kejaksaan.go.id)
Dr. Fadil Zumhana setuju penghentian penuntutan untuk 8 orang kasus narkotika berdasarkan keadilan restoratif. (Kejaksaan.go.id)

FAJARNUSA.COMJaksa Agung RI mengeluarkan keputusan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, yang menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Tersangka-tersangka yang terlibat dalam penghentian penuntutan ini termasuk, diataranya:

Baca Juga: Jaksa Agung Kembali Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Narkotika

1. Abdurrahman als Rahman bin (Alm) Ilaf dari Kejaksaan Negeri Bangka

2. FX Henry Setiawan, S.H., M.Kn. dari Kejaksaan Negeri Surabaya3. 

3. Moch Fakih dari Kejaksaan Negeri Surabaya3. 

4. Usman Ibrahim bin Ibrahim Djauhar dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Bupati Cirebon Saksikan Persiapan Kegiatan Jelang Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024

5. Yudi Hari Kurniawan bin (Alm.) Suhartono dari Kejaksaan Negeri Surabaya

6. Farias Pranada alias Nada bin Miswandi dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.

7. Agus Setiyowarno bin Miswrno dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.

8. Jama’udin alias Pak Iwan bin (Alm.) Ismail dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Prakerja Gelombang 62? Ternyata Mudah, Simak Caranya Disini

JAM-Pidum menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Aldi Priambudi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X