FAJARNUSA.COM—Jaksa Agung RI mengeluarkan keputusan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, yang menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Tersangka-tersangka yang terlibat dalam penghentian penuntutan ini termasuk, diataranya:
Baca Juga: Jaksa Agung Kembali Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Pada Kasus Narkotika
1. Abdurrahman als Rahman bin (Alm) Ilaf dari Kejaksaan Negeri Bangka
2. FX Henry Setiawan, S.H., M.Kn. dari Kejaksaan Negeri Surabaya3.
3. Moch Fakih dari Kejaksaan Negeri Surabaya3.
4. Usman Ibrahim bin Ibrahim Djauhar dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Bupati Cirebon Saksikan Persiapan Kegiatan Jelang Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024
5. Yudi Hari Kurniawan bin (Alm.) Suhartono dari Kejaksaan Negeri Surabaya
6. Farias Pranada alias Nada bin Miswandi dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.
7. Agus Setiyowarno bin Miswrno dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.
8. Jama’udin alias Pak Iwan bin (Alm.) Ismail dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Prakerja Gelombang 62? Ternyata Mudah, Simak Caranya Disini
JAM-Pidum menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan:
Artikel Terkait
Gak Bisa Tidur? Ini Dia Cara Cepat Untuk Bisa Langsung Tidur
Kebakaran Yang Diduga Karena Korsleting Listrik, 12 Ruko Di Ngoro Mojokerto Ludes Dilahap Jago Merah
Jennie Blackpink Kembali Tampil Memukau Di MV You and Me, Berikut Lirik Lagu Dan Terjemahan You and Me
Miris!!! Bocah Masih Dibawah Umur Di Bekasi Dilecehkan Ayah Tiri
Insiden Kebakaran! Baru Diresmikan, Pabrik Smelter Nikel Di Sangasanga Kukar Dilahap Jago Merah