PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.
Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Baca Juga: Tanggapan Kejagung soal Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong di Skandal Korupsi Impor Gula
Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga
pembelian.
"Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak," jelas
Rosmauli.
Ia juga menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan.
Baca Juga: Viral Video Kerusuhan di Ruang Sidang Kasus Mutilasi, Terdakwa Dikejar hingga Dilempari Pengunjung
Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
**
Artikel Terkait
DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar 10,8 Miliar
Pemkab dan DPRD Indramayu Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peringatan Hari Pajak 2025: Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh
Komisi VI Singgung Kabar Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak Pemerintah, DJP Buka Suara
DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak