FAJARNUSA.COM (Jakarta) – Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Kedua PMK tersebut ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025. Penerbitan
PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum.
Latar belakang penyusunan kedua PMK ini adalah diperlukan adanya dukungan terhadap kegiatan usaha bulion dalm bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.
“Sebelumnya, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, yang menimbulkan tumpang tindih. Contohnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.
Ia menambahkan, ketentuan yang baru ini diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih.
PMK pertama adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK-51/2025).
Pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%.
Baca Juga: KAI Sampaikan Permohonan Maaf Atas Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Lintas Pegaden Baru
PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan (PMK-52/2025).
PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).
Artikel Terkait
DJP Jawa Barat Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar 10,8 Miliar
Pemkab dan DPRD Indramayu Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peringatan Hari Pajak 2025: Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh
Komisi VI Singgung Kabar Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak Pemerintah, DJP Buka Suara
DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak