Komisi VI Singgung Kabar Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak Pemerintah, DJP Buka Suara

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 24 Juli 2025 | 13:30 WIB
Foto ilustrasi uang dalam amplop - DJP buka suara mengenai isu amplop kondangan bakal kena pajak pemerintah.  (Unsplash/micheile henderson)
Foto ilustrasi uang dalam amplop - DJP buka suara mengenai isu amplop kondangan bakal kena pajak pemerintah. (Unsplash/micheile henderson)

FAJARNUSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi respon tentang kabar amplop kondangan yang akan ditarik pajak pemerintah.

DJP Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada rencana mengenai amplop kondangan bakal dikenai pajak oleh pemerintah.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga: Soroti Kekurangan Honda ADV 160, Netizen Ungkap Jok Keras hingga Mesin Rawan Benturan

Rosmauli mengungkapkan bahwa hal tersebut mencakup tentang pemberian uang secara langsung maupun transfer secara digital.

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara hukum,” imbuhnya.

Ia menuturkan bahwa pajak bisa ditarik dari setiap kegiatan yang bisa menambah kemampuan ekonomi, termasuk soal pemberian hadiah maupun uang.

Baca Juga: Ratusan Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Cirebon Ikuti Retret di Kuningan Jawa Barat

Namun, hal tersebut lantas tak berlaku pada semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” imbuhnya.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” sambungnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Kabupaten, Jigus : Tanamkan Rasa Persaudaraan Sejak Dini

Kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak ini dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam pada Rabu, 23 Juli 2025 saat rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.

Mufti menyinggung tentang usaha online yang sekarang dikenai pajak.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X