FAJARNUSA.COM (Jakarta, 30 Juli 2025) – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, 29 Juli 2025. Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
Baca Juga: Memperluas Edukasi dan Penyadaran Antikorupsi, KPK RI Hadir di Desa Susukan Kabupaten Cirebon
"Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggitingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.
Baca Juga: Komisi III DPRD Dorong Optimalisasi Digitalisasi Pendidikan di Kota Cirebon
Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.
Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal. **
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak APBN Menjadi Instrumen Stabilisasi dan Mendorong Pertumbuhan Serta Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat
Peringatan Hari Pajak 2025: Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh
Komisi VI Singgung Kabar Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak Pemerintah, DJP Buka Suara
APBN Jawa Barat: Stabil, Kredibel, dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat