Di samping itu Remon Pardede sebagai utusan keluarga dan juga memiliki lahan juga turut hadir dalam pertemuan itu.
"Jadi kami menilai pertemuan tadi di ruang Multimedia Kantor bupati itu sudah seperti di setting, karena apa? Pihak PEMDA Kuansing menekankan pada izin dan menggiring kami agar tidak mempersoalkan riwayat kepemilikan Surat alas hak tanah tersebut. Kami sebenarnya bukan tidak mau membuat izin, kami sudah ajukan ke BPN izin HGU perorangan seluas kurang lebih 25 ha per orang, BPN sudah melakukan pemetaan, sambil menunjukkan Peta BPN," tutup Remon Pardede menjelaskan.[]
Artikel Terkait
Inovasi Novotel Tangerang Manjakan Para Pengunjung
Ini Prediksi Skor Antara Chelsea vs Fulham di Liga Primer Inggris pada 3 Februari 2023
TNI dan TDM Patok Batas Wilayah Indonesia-Malaysia Cegah Kegiatan Ilegal
Napi di Kalbar Kabur Saat Jalani Program Asimilasi
2 Orang Napi di Lapas Serang Sial, Baru Kabur Sudah Ditangkap Lagi