Sengketa Lahan Kuansing, Rokyal: Seharusnya Pemda Bicara Alas Hak

- Jumat, 3 Februari 2023 | 14:24 WIB
Mediasi keluarga E bersama Pemda Kuansing. (Fajarnusa/Noperman)
Mediasi keluarga E bersama Pemda Kuansing. (Fajarnusa/Noperman)

 

FAJARNUSA - Keluarga E. Napitupu bersama Penasehat Hukumnya Rokyal Hasibuan hadiri undangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing terkait konflik Lahan Di desa Sako Margasari, Logas Tanah Darat.

Pertemuan tersebut diadakan di ruang rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing dipimpin oleh Andriyama (Plt. Kadisbunnak Kab KS), Kamis, (02/02/2023), Siang.

Dikatakan Rokyal Hasibuan Dalam pertemuan tersebut, tim yang dibentuk Pemda Kuansing lebih menekan terkait perizinan yang tidak dimiliki kebun milik Asron Napitupu dari pada riwayat asal usul surat alas hak kepemilikan tanah.

Baca Juga: Dua tahun menjalani PAW, Mardianto Manan Angkut APBD Hampir 6 Milyar Ke INHU-Kuansing

"Seharusnya Pemda Kuansing bukan mengkaji persoalan izin, tapi Pemda seharusnya berbicara kepemilikan Surat Alas Hak atas tanah tersebut karena kebun tersebut bukan dikelola oleh perusahaan. Jika Soal perizinan kami juga balik bertanya izin siapa? Memang keluarga tahun 2013 pernah mengurus perizinan agar kebun tersebut dikelola oleh perusahaan yakni PT. BRJ dan pemetaan oleh BPN sudah dilakukan dan petanya sudah dikeluarkan," kata Rokyal.

"Tetapi karena adanya pihak-pihak yang berkepentingan dan terus memelihara konflik membuat mandeknya pengurusan izin perkebunan. Jadi bukan kami tidak ingin membuat izin, tetapi konflik itu di ciptakan , sebarnya dan didisain seperti ini hinggga sekarang, dan jika Pemda mempersalahkan izin, mengapa kami tidak di beri ruang untuk melakukan pembuatan izin, dan kami tegas kan bahwa kebun itu sampai sekarang dikelola secara personal keluarga E. Napitupulu dan memiliki surat alas hak tanah," tambahnya.

Rokyal melanjutkan, dalam kasus konflik lahan ini kami mencurigai adanya aktor intelektual yang bermain di belakang layar.

Baca Juga: Ketua FPII Kuansing Desak Kadis PUPR Minta Maaf

"Sebenarnya dalam konflik sekarang ini kami duga Pelakunya ada 13 orang dan salah satunya adalah inisial ARH yang kami curigai sebagai inisiator dan otak dari semua ini yang kabarnya memiliki lahan sejak 2019. Sementara proses pembuatan kebun itu sudah ada sejak tahun 1998, kan aneh. Bulan Oktober 2022 yang lalu terjadi konflik berdarah di lahan tersebut, kami curigai itu adalah ulah si aktor intelektual tersebut," ujar Rokyal Hasibuan.

Sebenarnya tanah ini sudah selesai konfliknya pada 2013 silam, karena seluruh kebutuhan masyarkat sudah terakomodir dan hak masyarakat sudah diserahkan, pada waktu itu kepengurusan dipercayakan kepada AFR dan AC untuk mengelola kebun tersebut.

Tetapi terdapat penyalahgunaan atas kepercayaan yang diberikan. Lahan tersebut malah diperjualbelikan. Ditambah, tidak adanya laporan setiap kali diminta.

Melihat perkembangan itu, tim kuasa hukum akan melaporkan aktor-aktor intelektual yang dicurigai ke POLDA dan POLRES Kabupaten Kuansing atas semua orang yang menjadi dalang konflik ini.

"Kita tahu, yang mengrong-rong itukan yang diluar kelompok 80, di dalam lahan yang 544 mereka mengklaim itu lahan dari mereka, ada yg bilang 2 Ha, 3 Ha. Oknum yang memperjual-belikan lahan dengan bermodalkan Kwitansi saja, yang menyebabkan terjadinya konflik di lahan tersebut, dan kami sangat berharap kepada pihak Polres Kuansing untuk serius dalam pengusutan peristiwa tersebut," harap Rokyal Hasibuan pada pihak Kepolisian.

Halaman:

Editor: Mauladi Fachrian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rektor Uniks Sebut Kuansing Pencetak SDM Unggulan

Minggu, 5 Februari 2023 | 00:13 WIB

Napi di Kalbar Kabur Saat Jalani Program Asimilasi

Jumat, 3 Februari 2023 | 13:39 WIB

Ma'ruf Amin: Persempit Ruang Terjadinya Korupsi

Jumat, 27 Januari 2023 | 14:19 WIB

Keterwakilan kaum perempuan dalam Revisi UU Desa

Kamis, 26 Januari 2023 | 19:48 WIB

Erick Thohir Sholat di kamar Bung Karno di Bengkulu

Selasa, 24 Januari 2023 | 21:26 WIB

Terpopuler

X