Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing Diringkus Dan Motifnya Langsung Terungkap

photo author
Mauladi Fachrian, Fajar Nusa
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 21:54 WIB
Polres Kuansing mengungkap pembunuhan ibu dan anak. (Fajarnusa/Noperman)
Polres Kuansing mengungkap pembunuhan ibu dan anak. (Fajarnusa/Noperman)

Selanjutnya 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu,1 (satu) helai sarung warna biru motif bunga-bunga ,1 (satu) helai sarung kotak-kotak ,1 (satu) helai selimut warna merah. 

Baca Juga: Bikin Ngeri, Dalam 2 Bulan Tiga Kasus Pembunuhan Sadis Terjadi di Kuansing

“Pelaku RS als RH patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 338 jo 365 ayat (3) ,(2) KUHP Dan Sdri NS Als N Pasal 55, 56 KUHP Dan Untuk Sdr AF Als P pasal 480 dan atau 221 KUHP," tegas Linter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mauladi Fachrian

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X