FAJARNUSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap tersangka JER di Terrace Pakubuwono Residence, Jl. Kramat 2, No.70 RT.03/01, Gunung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tersangka JER ditangkap langsung oleh Kasi Pidsus Rolando Ritong, Rabu 21 September 2022.
"Tersangka JER ditangkap karena Tersangka sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) tetapi yang bersangkutan tidak penuhi panggilan Tim Penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis, (22/9).
Atang menjelaskan, pada pukul 20.30 tersangka di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diperiksa oleh Penyidik sebagai Saksi. Selanjutnya JER ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Tersangka JER didampingi oleh PH (penasehat hukum) dari PBH Peradi Jakarta Utara, Restu Widiastuti,SH yang ditunjuk oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara," ucap Atang.
Atang menyebut, tersangka JER diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja. Kemudian disalurkan oleh Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 sebesar Rp.16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT Solusi Imaji Media berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dijelaskan Atang, tersangka JER disangka melanggar, Pertama Primair Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Kedua Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selesai pemeriksaan Tersangka JER dlakukan penahanan selama 20 (duapuluh hari) kalender sejak tanggal 21 September 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka (T2) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. ***
Artikel Terkait
Berani! Najwa Shihab Sindir Gaya Hidup Polisi Dan Istrinya
Listyo Sigit Sahkan Banding Ferdy Sambo Dan Akan Digelar Pekan Depan
Evaluasi Bjorka, Moeldoko Sarankan Pemerintah Gunakan Teknologi Siber Dalam Negeri
Erick Thohir Klaim Tindak Tegas Blacklist Pada Petinggi BUMN
Ini Pernyataan Efendi Simbolon yang Meyinggung Perasaan Prajurit TNI
Adian Napitupulu Walkout Dari RDP dengan Mind ID Dan Antam
Ganjar Pranowo Jengkel BLT BBM Di Blora Disunat Istri Kades
Pospera Ancam Demo Jika DPRD Abaikan Temuan Di Suvarna Sutera
Himaputra Menilai Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hambat Pelayanan Masyarakat
Kejari Kota Malang Kembali Periksa Saksi Korupsi Rumah Pemotongan Hewan