3. Patrialis Akbar (Menerima Suap dari Ratu Atut Chosias Dalam Sengketa Pilkada Kabupaten Lebak)
4. Zumi Jola (Kasus Gratifikasi)
5. Desi Ariani Mantan Dirut Jasa Marga (Kasus Korupsi Dana Asuransi)
6. Suryadharma Ali Mantan Menag (Kasus Korupsi Dana Haji)
7. Wirawati Basri (Kasus Suap ekspor/Impor BAwang Putih).
Itulah sederet koruptor kakap yang mendapat pembebasan bersyarat.***
Artikel Terkait
2 Anggota Polri Baku Tembak Satu Tewas , Ini Penyebab Nya
Kecelakaan Maut Truk Tangki Cibubur 10 Warga Tewas
Terkuak, Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Kapolri dan Presiden Kena Prank
Polri Bantah Jokowi? Tak Dilibatkan Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: 'Transparansi Omong Kosong!'
Heboh Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung, ini Koreksi Hingga Beda Pendapat Ridwan Kamil Dengan Uu
Tsamara Sentil Pedas Gubernur Jabar Soal Poligami Jadi Penawar HIV/AIDS
Wagub Jabar Minta Maaf Meskipun Soal Poligami Mencegah HIV/AIDS Pernyataan Pribadi
Tolak Kenaikan BBM, Partai Buruh Kota Tangerang Tutup 1 Ruas Jalan
Bansos PKH Cair Rp3 Juta, Cek Nama Anda Dengan Log in cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya
Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 1, Ini Syarat Dan Ketentuannya...