FAJARNUSA - Ditengah hirukpikuk perlawanan mahasiswa dan buruh menolak kenaikan harga BBM ternyata disaat yang bersamaan 5 koruptor kakap mendapatkan pembebasan bersayarat bahkan potongan hukuman dari pemerintah.
Yang paling mendapat sorotan adalah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang awalnya mendapat hukuman 10 tahun penjara namun di vonis 4 tahun penjara.
Dia pun bisa menghirup udara bebas, padahal divonis harus menjalani masa hukuman selama 4 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 1, Ini Syarat Dan Ketentuannya...
Melansir pikiranrakyat.com Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai mantan Jaksa Pinangki layak bebas karena telah memenuhi syarat.
Mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa, 6 September 2022.
Baca Juga: Bansos PKH Cair Rp3 Juta, Cek Nama Anda Dengan Log in cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," tuturnya menambahkan.
Selain Pinangki Sirna Malasari terdapat 5 Koruptor kakap lainnya yang turut dibebaskan karena memenuhi syarat pembebasan bersayart dari Kemenkumham.
Berikut ini adalah 5 koruptor kakap yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Dirjenpas Kemenkumham RI:
Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, Partai Buruh Kota Tangerang Tutup 1 Ruas Jalan
1. Pinangki Sirna Malasari (Kasus Suap red notice Joko Chandra)
2. Ratu Atut Chosiah (Kasus suap Hakim MK Patrialis Akbar di sengketa pilkada kabupaten lebak)
Artikel Terkait
2 Anggota Polri Baku Tembak Satu Tewas , Ini Penyebab Nya
Kecelakaan Maut Truk Tangki Cibubur 10 Warga Tewas
Terkuak, Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Kapolri dan Presiden Kena Prank
Polri Bantah Jokowi? Tak Dilibatkan Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: 'Transparansi Omong Kosong!'
Heboh Kasus HIV/AIDS di Kota Bandung, ini Koreksi Hingga Beda Pendapat Ridwan Kamil Dengan Uu
Tsamara Sentil Pedas Gubernur Jabar Soal Poligami Jadi Penawar HIV/AIDS
Wagub Jabar Minta Maaf Meskipun Soal Poligami Mencegah HIV/AIDS Pernyataan Pribadi
Tolak Kenaikan BBM, Partai Buruh Kota Tangerang Tutup 1 Ruas Jalan
Bansos PKH Cair Rp3 Juta, Cek Nama Anda Dengan Log in cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya
Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 1, Ini Syarat Dan Ketentuannya...