nasional

KACAU! Testimoni Ismail Bolong Diduga Tutupi Isu Judi Online 303 & Korupsi Tambang, PT. MHU Rugikan Negara 9 T

Selasa, 8 November 2022 | 09:53 WIB
Fajarnusa.com - Testimoni Ismail Bolong yang sejak kemaren viral diduga modus untuk menyembunyikan kasus mafia tambang yang sebenarnya yang selama ini mendapat backing dari kelompok Ferdy Sambo, dengan Satgassusnya yang merugikan negara Rp. 9,3 Triliun, yang telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi

FAJARNUSA - Testimoni Ismail Bolong yang sejak kemaren viral diduga modus untuk menyembunyikan kasus mafia tambang yang sebenarnya yang selama ini mendapat backing dari kelompok Ferdy Sambo, dengan Satgassusnya yang merugikan negara Rp. 9,3 Triliun, yang telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Menko Polhukam RI, Mahfud MD, pada Jumat, 16 September 2022 lalu.

Kasusnya sendiri kini tengah ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 dan KPK.

"Berbagai elemen masyarakat anti korupsi jangan terkecoh, justeru harus merapatkan barisan mengawal penanganan kasus PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU) karena hal ini menyangkut kerugian negara Triliunan rupiah. Disinyalir tengah terjadi upaya-upaya lobby yang dilakukan dari oknum mafia yang bergerak ke instansi Bea dan Cukai dan Syahbandar Samarinda untuk memanipualsi data ekspor," ujar Direktur Eksekutif Center of Energi And Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Hasil Survei LSI Denny JA: Tingkat Kepercayaan Pemilih Anis Baswedan Pada Polri Terbelah di Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya CERI pernah mengungkapkan, bandar judi online 303 Yoga Susilo bersama Andrew Hidayat, seorang mantan narapidana kasus suap di KPK ternyata menguasai saham PT. MHU, perusahaan tambang batubara yang tengah dibidik KPK dan Kejagung, lantaran diduga korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021, sebanyak 8.218.817 MT yang merugikan negara sedikitnya mencapai sebesar Rp. 9,3 Triliun, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD untuk diusut oleh penegak hukum.

“Temuan ini membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar kasus ini dengan memeriksa semua pihak termasuk PT. MHU, Dirjen MInerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan, guna memperjelas dan membuat terang dugaan pidana yang dipersangkakan. Kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Bea Cukai mengawasi anak buahnya di Samarinda. Demikian pula Menteri Perhubungan RI agar memantau ketat Syahbandar Samarinda dari serangan fajar mafia yang hendak memanipulasi data ekspor," ujar Yusri Usman.

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Abaikan Fakta Kronologis Kuasa Hukum Sambo Nilai Jaksa Lakukan Pelanggaran Berat


PT. MHU Dilaporkan Merugikan Negara Rp 9,3 Triliun.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, MAKI telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD dugaan korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021, sebanyak 8.218.817 MT jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU), yang merugikan negara sedikitnya sebesar Rp. 9,3 Triliun.

Kasus itu bermula tatkala pada tahun 2021, PT. MHU mendapatkan RKAB sebanyak 10.600.000 MT, sebagaimana Persetujuan RKAB Tahun 2021 yang ditandatangani Dirjen Minerba, Ridwan Djamaludin tertanggal 30 Desember 2020. Dan pada tanggal 24 Juni 2021, PT. MHU mendapatkan Persetujuan Perubahan RKAB Tahun 2021 menjadi sebanyak 14.520.602 MT.

Akan tetapi pada kenyataannya realisasi pengapalan dan penjualan batubara oleh PT. MHU hingga bulan Desember 2021 mencapai sebanyak 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan PT. MHU di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berkesesuaian dengan quantity pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.

Baca Juga: Bikin Kaget, Usai Bertemu Isteri Ferdy Sambo Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Putuskan Bela Putri Candrawathi

Diduga PT. MHU berhasil membobol system IT Ditjen Minerba sehingga membuat system Moms dan IT pada Ditjen Minerba tidak berfungsi sebagaimana seharusnya sehingga meskipun RKAB Tahun 2021 sudah habis terserap PT. MHU tetap dapat melakukan pengapalan dan penjualan ekspor batubara hingga mencapai sebanyak 22.739.419 MT. Pada tahun 2021 diduga terdapat pengapalan dan penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting), lantaran berstatus illegal dan/atau tidak sah dan/atau tidak sesuai ketentuan oleh PT. MHU sebanyak 8.218.817 MT.

“PT. MHU seharusnya tidak dapat membuat Royalty Provisonal yang baru pada ePNBP Minerba karena terdapat Royalty Provisional yang belum difinalkan lebih dari 30 hari dari tanggal rencana pengapalan.

Bahkan lebih dari 1 (satu) tahun. Namun ePNBP PT. MHU tidak terblokir karena dibobol tadi. Saya meyakini yang dimaksud Menko Polhukam, Mahfud MD sudah ada kasus mafia tambang yang dilaporkan ke kantornya adalah dugaan korupsi PT. MHU," ujar Yusri Usman.

Halaman:

Tags

Terkini