Jelang RDP DPR RI, Tutup PT Amman Mineral Nusa Tenggara Jadi Trending Topik

photo author
Mauladi Fachrian, Fajar Nusa
- Selasa, 8 November 2022 | 10:04 WIB
Tambang tembaga dan emas PT Amman MIneral Nusa Tenggara di Sumbawa Barat. (LombokInsider.com)
Tambang tembaga dan emas PT Amman MIneral Nusa Tenggara di Sumbawa Barat. (LombokInsider.com)

FAJARNUSA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI rencananya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) untuk meminta keterangan sejumlah aduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas penambangan.

RDP itu akan dibahas langsung oleh Komisi VII pada Kamis 10 November di komplek parlemen, Senayan, dengan PT AMNT. Kedatangan jajaran Direksi perusahaan tambang itu juga sudah ditunggu-tunggu.

Berkaitan dengan RDP tersebut, sontak #TutupAmmanMineral menjadi perbincangan warganet hingga trending di twitter.

Baca Juga: Adian Napitupulu Bongkar Biang Kerok Subsidi Salah Sasaran, 7624 Perusahan Tambang dan Perkebunan Sedot 147 T!

Adapun yang menjadi pembahasan yakni sejumlah kecurangan yang dilakukan PT AMNT hingga membuat masyarakat sekitar sudah merasa gerah.

Kasus PT AMNT juga sudah sampai ke Kementerian ESDM. Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat).

"Kementerian ESDM sudah menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) terkait beberapa pelanggaran yg terjadi di PT Amman Nusa Tenggara. Pihak Kemen ESDM akan segera mempelajari dan mengusut laporan tersebut," tulis akun @zhymme.

Baca Juga: KACAU! Testimoni Ismail Bolong Diduga Tutupi Isu Judi Online 303 & Korupsi Tambang, PT. MHU Rugikan Negara 9 T

Kemudian, tak hanya itu, penegak hukum juga diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap ketidakterbukaan PT AMNT terkait dengan penjual limbah.

"Mantan pengurus Serikat Pekerja Nasional menilai PT AMNT tidak terbuka soal aliran dana aktivitas penjualan scrap atau limbah eks peralatan tambang (scrap) kepada publik. Ia lantas meminta KPK dan BPK RI untuk menyelidiki kasus ini," timpal akun @kuyangmanis.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mauladi Fachrian

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X