Edy Natha mengatakan, sebagai humas menjadi mata dan telinganya pimpinan, jika saja sampai ada pemantauan, dirinya baru mengetahui.
Akan tetapi, lanjutnya, jika hanya memantau menurutnya wajar-wajar saja. Sebab kata dia, semua ingin kebenaran jadi tidak ada masalah.
"Kita kan menegakan hukum, kalau memang saya hakim nya saya tidak gentar yang penting kita objektif, clear gak ada apa-apa kalau ingin ada pemantuan silahkan gak ada masalah," jelasnya.
Dirinya berpendapat bahwa hakim diberikan kebebasan berpikir namun dibatasi kewenangan oleh undang-undang.
"Hakim itu terikat dengan undang-undang, ada bukti dan fakta, jadi walau saya diancam tidak gentar nyawa saya pertaruhkan. Karena kita benar, itu lah hebatnya hakim," tuturnya.
Mengenai jadwal putusan terjadwal akan digelar pada hari ini. Namun, kata dia bisa juga ditunda.
"Pembacaan putusan saya dengar tanggal 17 Mei (hari ini), tapi itu rencana bisa juga ditunda," tutup dia.
Sementara, Koordinator Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) Ahmad Akbar Muafan mengatakan pihaknya meminta kejelasan informasi dari pihak Pengadilan Tinggi Banten proses persidangan perkara banding pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukomantono itu.
"Kami meminta informasi perkembangan proses persidangannya. Sebab, kami mendapatkan isu bahwa majelis hakim sudah masuk angin dan ada upaya mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan pelaku mafia tanah Djoko Sukamtono," kata Akbar Muafan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Kolega korban ini mengaku pihaknya sudah melakukan upaya bersurat kepada Komisi Yudisal (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi betul proses persidangan perkara tersebut.
"Ini sangat penting untuk menjaga integritas wakil tuhan yakni hakim di Pengadilan Tinggi Banten. Majelis Hakim tolong dengan cermat dan teliti bahwa kami meyakini fakta hukumnya Djoko Sukamtono itu benar bersalah, terbukti dengan dikuatkannya putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya. []