FAJARNUSA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meminta para pengguna jasa Bandara Soetta untuk berhati-hati terhadap tindakan ancaman kekerasan yang baru-baru ini beredar.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Reza Pahlevi, mengimbau agar para pengguna jasa bandar udara International tidak sungkan untuk melaporkan kejadian apabila telah menjadi korban ancaman kekerasan oleh sejumlah oknum yang berkeliaran di Bandara Soetta.
"Apabila pengguna jasa soetta mendapat tindak ancaman kekerasan, segera melapor kepada kepolisian atau petugas bandara untuk menjaga kondusifitas Bandara Soetta," kata Reza Pahlevi, Sabtu 18 Maret 2023.
Baca Juga: Berbuka Puasa Rasa Timur Tengah di Novotel Tangerang
Saat ini, Polresta Bandara Soetta telah mengamankan 3 orang pelaku tindak ancaman kekerasan yang beroperasi di Bandara Soetta. Penangkapan dilakukan pada 5 Maret 2023 pukul 21.00 di sekitar area terminal soetta.
Tersangka itu diantaranya FF (21) yang beraktivitas sebagai mahasiswa yang berdomisili di Sukabumi, Jabar. Kemudian IK (22) merupakan dari Garut, Jabar, dan GEJ (34) pegawai swasta dari Waikanan, Provinsi Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polresta Bandara Soetta atas laporan dari korban. Di mana saat itu, terdapat 3 korban berinisial AR (26), PB (24) dan R 22 yang hendak berangkat ke Filipina menjadi Pekerja Migran menggunakan maskapai Cebu Pacific pukul 00.30.
"Saat tiba di terminal 3, korban melapor ke Polresta Bandara Soetta bahwa telah menjadi korban pidana kekerasan. Ia kehilangan telepon genggam, uang tunai, identitas dan paspor. Kerugian ditafsir sekitar 8 juta rupiah," ucap Reza.
Reza mengungkapkan, adapun pelaku ancaman kekerasan itu diawali dengan 4 orang yang perannya saling berbeda. 1 dari 4 pelaku, berperan sebagai korban pencurian.
Ketiga korban, lanjut Reza, awalnya dihampiri oleh 4 orang. 1 pelaku pura-pura menjadi korban ancaman kekerasan dan 3 orang lainnya menyamar sebagai anggota kepolisian bermodalkan pistol air soft gun.
"Modus pura-pura sebagai anggota kepolisian yang memeriksa calon Pekerja Migran secara non prodsedural dengan kelengkapan senjata. Setelahnya korban diminta ikut pelaku dan meminta korban menghubungi agen keberangkatan untuk mendapatkan sejumlah uang," ungkap Reza.
Dari penangkapan itu, Polresta Bandara Soetta menyita barang bukti berupa 1 pucuk pistol air soft gun, 1 unit Suzuki Ertiga, 3 buah handphone, 1 tas slempang, dan 1 tas peluru air soft gun.
Masing-masing pelaku dikenakan pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 9 tahun kurungan penjara dan pasal 365 ayat (1) serta ayat (2) KUHP berupa 9 tahun penjara dan 12 tahun penjara jika perbuatan dilakukan lebih dari 2 orang secara bersamaan.[]
Artikel Terkait
Prediksi Skor Akhir Everton vs Arsenal di Liga Primer Inggris pada 4 Februari 2023
Ini Prediksi Hasil Laga Antara Manchester United vs Crystal Palace di Liga Primer Inggris pada 4 Februari 2023
Rektor Uniks Sebut Kuansing Pencetak SDM Unggulan
Empat Musisi Lokal Tampil di Gelaran Live Session #2 Bikinan Koalisi Statement
Berbuka Puasa Rasa Timur Tengah di Novotel Tangerang