Massa FAMTU Ricuh Saat Demo Lanjutan Djoko Sukamtono Di Pengadilan Tinggi Banten

photo author
Mauladi Fachrian, Fajar Nusa
- Selasa, 16 Mei 2023 | 17:16 WIB
Massa FAMTU ricuh di depan kantor pengadilan tinggi Banten saat demo ke-3 Djoko Sukamtono. (Mauladi Fachrian/Fajar Nusa)
Massa FAMTU ricuh di depan kantor pengadilan tinggi Banten saat demo ke-3 Djoko Sukamtono. (Mauladi Fachrian/Fajar Nusa)

FAJARNUSA - Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) kembali menggelar demonstrasi menuntut Pengadilan Tinggi Banten untuk menghukum berat Djoko Sukamtono. Dalam aksi kali ketiganya, massa sempat bentrok dengan aparat keamanan yang melarang pendemo masuk ke area gedung bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (16/5/2023).

FAMTU belum berhenti berunjuk rasa sebelum pelaku pemalsuan surat tanah Djoko Sukamtono dihukum lebih berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 62/Pid/2023/PT.BTN. Sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang dua tahun enam bulan, nomor perkara 54/Pid.B/2023/PN.TNG.

Dari pantauan di lokasi aksi, ratusan massa menyampaikan aspirasi menggunakan mobil komando dengan lengkap pengeras suara dan karton bertulis ragam tuntutan.

Baca Juga: FAMTU Kembali Desak Pengadilan Banten Hukum Berat Djoko Sukamtono

Massa aksi sempat ricuh merangsek masuk meminta penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi Banten, beredar rumor pihak majelis hakim ada tanda-tanda masuk angin mengadili perkara tersebut.

"Kami ingin Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau pihaknya yg diutusnya datang menemui kami diluar memberi penjelasan proses persidangan terdakwa Djoko Sukamtono yang merupakan sindikat mafia tanah atau kami yang akan kedalem membuka paksa pintu gerbang. Sebab, ada isu yang berkembang majelis hakim akan melakukan upaya pembebasan," ujar sang Orator di atas mobil komando.

Para pengunjuk rasa pun sempat bersilang pendapat dengan pihak kepolisian setempat yang mengamankan untuk memberikan peringatan tidak merusak fasilitas umum.

Koordinator aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan pihaknya meminta kejelasan informasi dari pihak Pengadilan Tinggi Banten proses persidangan perkara banding pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukomantono itu.

Baca Juga: FAMTU Berunjuk Rasa di PT Banten, Desak Terdakwa Djoko Sukamtono Dihukum Seberat-beratnya

"Kami meminta informasi perkembangan proses persidangannya. Sebab, kami mendapatkan isu bahwa majelis hakim sudah masuk angin dan ada upaya mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan pelaku mafia tanah Djoko Sukamtono," kata Akbar Muafan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).

Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya bersurat kepada Komisi Yudisal dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengawasi betul proses persidangan perkara tersebut.

"Ini sangat penting untuk menjaga integritas wakil tuhan yakni hakim di Pengadilan Tinggi Banten. Majelis Hakim tolong dengan cermat dan teliti bahwa kami meyakini fakta hukumnya Djoko Sukamtono itu benar bersalah, terbukti dengan dikuatkannya putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang," pungkasnya.

Akbar Muafan menerangkan korban Idris merupakan guru ngaji yang baik dilingkungan warga wilayah Tangerang Utara.

"Kami masyarakat kecil akan menjadi korban yang serupa atas perbuatan sindikat Mafia Tanah seperti Djoko Sukamtono itu. Maka untuk memberikan efek jera para oknum mafia tanah sudah sepantasnya terdakwa dihukum seberat-beratnya," kata Akbar Muafan mengakhiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mauladi Fachrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X