nasional

Pengadilan Banten Tepis Masuk Angin, FAMTU Minta Penegak Hukum Kawal Tersangka Djoko Sukamtono

Rabu, 17 Mei 2023 | 11:28 WIB
Pengadilan Tinggi Banten disorot saat jalankan persidangan Djoko Sukamtono. (Fajar Nusa/Mauladi Fachrian)

FAJARNUSA - Pengadilan Tinggi (PT) Banten sedanga disorot publik dan lembaga negara berwenang terkait mengadili proses banding perkara pidana pemalsuan surat autentik terdakwa Djoko Sukamtono terduga mafia tanah di wilayah Tangerang Utara.

Padahal sebelumnya terdakwa Djoko Sukamtono telah divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (10/4). Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 266 KUHP.

Namun pihak terdakwa melakukan upaya hukum banding dengan teregister nomor perkara 62/Pid/2023/PT.BTN.

Baca Juga: Massa FAMTU Ricuh Saat Demo Lanjutan Djoko Sukamtono Di Pengadilan Tinggi Banten

Humas Pengadilan Tinggi Banten I Gede Komang Edy Natha angkat bicara, ia mengatakan terdapat tiga orang majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Dipimpin Bambang Sasmito, anggota hakim Efendi Pasaribu dan anggota hakim kedua Posman Baskara. Jadi sekarang masing-masing hakim sedang membaca berkas," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (17/5/2023).

Menurut Edy Natha, tugas pimpinan hanya menunjuk hakim saja. Karena didalam undang-undang hakim diberikan keleluasan dan independensi.

Baca Juga: FAMTU Kembali Desak Pengadilan Banten Hukum Berat Djoko Sukamtono

"Pimpinan gak boleh ikut campur apalagi Mahkamah Agung. Jadi independensi nya ada di majelis hakim yang menangani perkara dan bertanggung jawab dihadapan tuhan dan masyarakat," katanya.

Adanya perkembangan isu terkait indikasi praktik penyuapan, dia mengaku tidak mengetahui atau mendengar hal tersebut. Dalam ulas tersebut ia mengatakan, karena benar atau tidaknya isu tersebut masyarakat yang tahu.

Edy Natha meyakini isu tersebut tidak ada. Dirinya mengklaim lembaga peradilan khusunya di Pengadilan Tinggi Banten gencar menerapkan wilayah bebas dari korupsi (WBK).

Baca Juga: FAMTU Berunjuk Rasa di PT Banten, Desak Terdakwa Djoko Sukamtono Dihukum Seberat-beratnya

"Saya sebagai humas meyakinkan tidak ada, karena saya gak lihat, gak tahu dan gak dengar. Saya gak berani mengatakan oh gak ada, oh ada, gak boleh kan. Tapi saya yakin sampai hari ini tidak ada. Karena ini kan zona WBK, sedang galak-galaknya mengadakan WBK yah," ucapnya.

Terkait pihak korban melayangkan surat permohonan ke KPK dan Mahkamah Agung guna memantau dan mengawasi kinerja majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, pihak Edy Natha mengaku belum berani memberikan komentar banyak karena dirinya belum mendapat ihwal surat tersebut.

"Saya belum berani komentar karena belum terima surat tembusan masuk. Tapi itu hak korban melakukan seperti itu, dari pimpinan atas juga belum ada semacam intruksi, saya juga baru tahu ini dari rekan-rekan," terang dia.

Halaman:

Tags

Terkini